PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Aksi protes oleh warga Desa Bambalemo Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah terhadap Kepala Desa (Kades) soal aturan Undang-undang Nomor : 6 tahun 2014 tentang desa pasal 27 ayat 3 dan 4, disuarakan lewat pemasangan spanduk di depan kantor. Senin 23 Sepetember 2024.
Pemasangan spanduk itu adalah bentuk protes dari masyarakat setempat terhadap kinerja Kades yang anggap tidak transparan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan desa.
Aksi dari sejumlah masyarakat tersebut berlangsung aman, dan dijaga oleh aparat keamanan dalam hal ini Babinsa, dan sejumlah personel TNI lainnya.
Pantauan media ini, spanduk tersebut bertuliskan, “Kami Masyarakat Desa Bambalemo Menuntut Kepala Desa Untuk Segera Melaksanakan Amanat Undang-undang Nomor : 6 tahun 2014 tentang desa pasal 27 ayat 3 dan 4,”.

Kemudian, pada spanduk lainnya, bertuliskan, ” Kami Masyarakat Desa Bambalemo Menuntut BPD untuk Mendesak Kepala Desa Menyampaikan LKPP Des mulai dari tahun anggaran 2022 dan 2023.”
Budi, penanggung jawab aksi mengatakan, pemasangan spanduk protes di kantor desa tersebut, sebagai bentuk protes masyarakat Desa Bambalemo terhadap kinerja Kades.
Olehnya, masyarakat Desa Bambalemo menuntut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bambalemo mendesak kepala desa.
Agar sekiranya menyampaikan Laporan Kinerja Penyelenggara Pemerintah Desa (LKPP Des) tahun anggaran 2022-2023 melalui musyawarah desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, pihaknya juga meminta kepada Kepala Desa Bambalemo untuk menaati amanat Undang-undang Nomor : 6 tahun 2014 tentang desa, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 3 tahun 2024 tentang desa.
“Kepala desa harus melaksanakan amanat undang-undang nomor : 6 tahun 2014 pasal 27 ayat 3 dan 4 tentang desa. Coba dipelajari pasalnya itu,” pintanya.
Ia berharap, Kepala Desa segera menimdaklanjuti tuntutan masyarakat tersebut. Dengan memberikan waktu selama 7 hari kedepan.” Kami minta LKPP Des harus selesai 7 kali 24 jam,” tegasnya.
Karena menurutnya, masyarakat sudah beberapa kali menyampaikan ke pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait LKPP Des, namun hingga kini belum mendapat tanggapan serius.
“Karena tupoksi BPD itu mendengar, menerima, lalu menyampaikan aspirasi masyarakat ke pemerintah desa. Kemudian, LKPP Des disampaikan setiap bulan Desember setiap tahunya,” pungkasnya.
Laporan: Tommy Noho








