PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Sebagai Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang memiliki kewenangan untuk menjaga lingkungan, Rusdy Mastura secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian, untuk segera menangkap para pelaku penambang emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Pernyataan tegas itu lontarkan Gubernur, saat menanggapi adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) khususnya emas di Kabupaten Parigi Moutong dan secara sengaja merusak lingkungan di wilayah Provinsi Sulteng.
“kalau ada bukti aktivitas PETI atau penambang emas ilegal di wilayah Sulteng khususnya Parimo, saya meminta Polisi, segera menindak tegas dan menangkap para pelaku,” kata Gubernur Rusdy Mastura kepada sejumlah media di Parigi, Senin (13/1/2025).
Ia juga menjelaskan, sampai saat ini Pemerintah Provinsi Sulteng, telah melakukan berbagai upaya untuk menjadikan lokasi pertambangan seperti di Desa Air Panas Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parimo yang sebelumnya dikelola secara ilegal menjadi legal.
Salah satunya, dengan mengusulkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
“Kami sebagai pemerintah telah mengusulkan tiga lokasi pertambangan emas di Kabupaten Parimo, yang sebelumnya dikelola secara ilegal ke KESDM dan KLHK untuk dijadikan WPR,” ungkapnya.
Ketiga lokasi itu, sebut Gubernur Rusdy, berada di Desa Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat. Sedangkan satu lainnya berada di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
Dia pun menjelaskan, bahwa pengusulan tersebut muncul setelah ditetapkannya Surat Keputusan (SK) tentang wilayah pertambangan per provinsi yang diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu. Dimana dalam SK itu, KESDM telah menetapkan sebanyak 1.215 WPR dengan total luas wilayah 66.593,18 hektar secara nasional.
“Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo, masih melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terhadap tiga WPR yang telah diusulkan itu,” ujarnya.
Ia berharap ke depan, WPR tersebut dapat segera ditetapkan sehingga bisa mendukung kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia juga berpesan, dalam pengoperasian nantinya Kementerian ESDM hingga Dinas ESDM Provinsi Sulteng, wajib melakukan pengawasan yang ketat dan berkelanjutan. Hal ini bertujuan, untuk mengantisipasi terjadinya dampak lingkungan baik itu kerusakan hutan dan limbah dari aktivitas pertambangan bagi masyarakat setempat.
“Jika WPR sudah ditetapkan dan ke depan akan beroperasi, saya meminta agar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) nya harus bagus dan memastikan bahwa segala aktivitas yang dilaksanakan telah memenuhi prosedur yang berlaku, supaya tidak merusak lingkungan. Sebab, aktivitas pertambangan emas tetap membutuhkan air, jadi pengawasan yang terlebih dahulu dilakukan yaitu memastikan bahwa air limbah itu harus benar-benar bersih baru dibuang ke sungai. Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” tuturnya.
Sementara dikesempatan yang sama, Pj. Bupati Parimo Richard Arnaldo Djanggola membenarkan pernyataan Gubernur bahwa tiga WPR yang sebelumnya telah diusulkan tersebut, saat ini sudah masuk dalam tahap revisi RTRW.
“Untuk kewenangan penetapan izin pertambangan baik itu IPR atau WPR, semuanya ada di KESDM dan Dinas ESDM Provinsi Sulteng,” kata ia.
Ketika ditanya soal upaya atau langkah yang akan dilakukan Pemkab Parimo dalam hal pengawasan dan reklamasi lokasi akibat kerusakan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Air Panas, Pj. Bupati menjelaskan, akan meminta petunjuk teknis dari Dinas ESDM Provinsi Sulteng.
“Meskipun IPR dan WPR tersebut nantinya telah ditetapkan pemerintah dan DPRD, pengoperasiannya tidak serta merta langsung dilakukan. Pasalnya, hal tersebut masih perlu pertimbangan akan dampak yang akan ditimbulkan khususnya terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Laporan: Azlan