PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Sebanyak tujuh warga Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, mendatangi Kantor DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Rabu (22/1/2025). Kedatangan mereka itu guna melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2023 dan pembukaan kembali aktivitas pertambangan emas ilegal.
Ketujuh warga Desa Buranga yang mendatangi Kantor DPRD Parigi Moutong tersebut, diterima langsung Ketua Komisi I Mohammad Urfain, didampingi Adhyana Wirawan dan Candra Setiawan, di ruang aspirasi DPRD Parigi Moutong.
Dihadapan ketiga anggota DPRD Parigi Moutong, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buranga, Rizal menjelaskan bahwa polemik dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Buranga itu senilai Rp150 juta.
“Total DD itu seharusnya diperuntukan bagi pengadaan 15.000 bibit kakao. Namun, jumlah bibit kakao yang terealisasikan hanya sebanyak 3.500. Parahnya lagi, bibit kakao yang terealisasikan tersebut tidak berlabel resmi,” ujar Rizal.
Kemudian berkaitan dengan dibukanya kembali aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Buranga, Rizal menerangkan, diduga kuat adanya kerja sama antara Kepala Desa setempat dengan seorang pengusaha.
Pasalnya, kata dia, persoalan tersebut tidak disosialisasikan oleh Kepala Desa Buranga kepada masyarakat perihal legalitasnya.
“Kami berharap, kedua laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh DPRD, agar dapat secepatnya terselesaikan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I Mohammad Urfain, lantas menyarankan warga Desa Buranga untuk mengajukan surat resmi ke DPRD Parigi Moutong, agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan.
“Sehingga dalam menindaklanjuti surat tersebut, Ketua DPRD Parigi Moutong dengan segera menyerahkan penyelesaian polemik tersebut kepada komisi terkait, bahkan lintas komisi,” ungkapnya.
Berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan DD, Komisi I DPRD Parigi Moutong, kata dia, akan menyurati pihak Inspektorat dan Pemerintah Desa (Pemdes) Buranga. Dengan begitu, pihaknya dapat memastikan langkah-langkah penanganan.
“DPRD Parigi Moutong, berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara transparansi dan sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga kepentingan masyarakat di Desa Buranga,” pungkasnya.
Laporan : Andi Riskan