PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melalui Komisi I, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruang aspirasi DPRD Parigi Moutong pada Jumat (24/1/2025). RDP tersebut guna membahas dan menemukan solusi atas lambatnya pencairan santunan kepada keluarga korban kecelakaan warga Desa Ongka Malino, Marwan, yang meninggal dunia pada 18 Agustus 2024.
Dalam pertemuan ini, DPRD Parigi Moutong mengundang Jasa Raharja, Satlantas Polres Parigi Moutong, dan keluarga korban.
Salah satu perwakilan keluarga korban, Nazar Pakaya, dalam RDP mengungkapkan kekecewaannya atas proses klaim santunan Jasa Raharja yang hingga kini belum terealisasi meski telah berjalan lima bulan dan melalui prosedur yang berlaku.
“Sebelumnya kami keluarga korban sudah melakukan berbagai upaya persuasif, namun saat ini prosesnya terhenti karena kehilangan kontak dengan pihak Kepolisian dan Jasa Raharja,” tutur Nazar.
Menanggapi hal itu, Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Erwin, menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima laporan kecelakaan tersebut pada November 2024, tiga bulan setelah kejadian.
“Hal itu membuat proses verifikasi menjadi lebih panjang, karena laporan yang melebihi batas waktu tiga hari harus melalui penelitian lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, kata Erwin, dalam laporan yang diterima pihaknya, kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa mengajukan klaim ke Kepolisian.
Meski demikian, melalui keputusan RDP, Jasa Raharja dan Satlantas Polres Parigi Moutong sepakat untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Salah satu langkah yang akan diambil adalah survei lapangan guna memastikan kebenaran data kecelakaan.
“Jasa Raharja juga akan mengumpulkan dokumen pendukung, termasuk data ahli waris yang berhak menerima santunan,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Parigi Moutong, Chandra Setiawan, menegaskan pentingnya transparansi dalam proses ini.
Dirinya bahkan meminta Jasa Raharja, memberikan informasi yang jelas mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan keluarga korban. Dia berjanji, bahwa Komisi I DPRD Parigi Moutong, akan terus memberikan pendampingan dan berkomunikasi dengan semua pihak, agar proses ini berjalan lancar dan santunan segera dicairkan.
“RDP ini diharapkan menjadi titik terang bagi keluarga korban yang sudah lama menunggu kepastian hak mereka. Komitmen dari semua pihak yang terlibat, menunjukkan bahwa solusi dapat dicapai melalui kerja sama yang baik dan komunikasi yang berkesinambungan,” pungkasnya.
Laporan : Abdul Farid