IPR Buranga Bermasalah, DPRD Parigi Moutong Panggil DisKopUKM

oleh -22 Dilihat
oleh
Ilustrasi Tambang. Foto: Istimewa

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong mengambil langkah tegas menyikapi polemik penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

Menyusul sorotan tajam terkait keabsahan izin tersebut, terutama soal ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong, wakil rakyat berencana memanggil Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) untuk memberikan klarifikasi.

Langkah ini diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Parigi Moutong, Muhammad Fadli, pada Rabu (5/2/2025) di Parigi. Fadli mengungkapkan bahwa pemanggilan DisKopUKM dijadwalkan pada Senin, 10 Februari 2025. Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini juga merupakan tindak lanjut dari surat pimpinan DPRD yang diteruskan kepada Komisi II.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan langsung dari DisKopUKM terkait dasar penerbitan surat izin tersebut, terutama setelah adanya pemberitaan di media massa mengenai koperasi pemilik IPR di Desa Buranga,” tegas Fadli.

Lebih lanjut, Fadli menyoroti adanya kejanggalan krusial terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Buranga yang hingga kini belum tercantum dalam Perda RTRW Kabupaten Parigi Moutong. Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan revisi Perda. Faktanya, wilayah itu sama sekali tidak masuk dalam perencanaan tata ruang kita,” ungkapnya.

Selain DisKopUKM, Komisi II DPRD juga berencana mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya, termasuk Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Sekretariat Daerah Parigi Moutong.

“Kami berharap, kehadiran para pihak terkait dalam RDP mendatang dapat memberikan titik terang dan solusi konstruktif terhadap polemik IPR Buranga, yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di Masyarakat,” tandasnya.*/Andi Riskan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *