PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Gelombang kekecewaan warga Desa Lebo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memuncak dalam aksi protes terhadap praktik perekrutan tenaga kerja PT. Indonesia Minxing Fruit Tranding.
Mereka menyuarakan ketidakadilan lantaran perusahaan diduga kuat mengabaikan potensi sumber daya manusia lokal dalam proses penerimaannya.
Aksi yang digelar pada Jumat (21/02/2025) itu, sontak menuai respons serius dari anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong. Yushar, legislator setempat, menyatakan pihaknya akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan. Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang merasa terpinggirkan.
“Kami akan sampaikan kepada ketua komisi untuk menjadwalkan RDP bersama pihak terkait. Tentunya, kami akan mengundang pihak pabrik untuk mengklarifikasi persoalan hak karyawan dan juga menelisik lebih jauh terkait izin operasional perusahaan,” tegas Yushar di Parigi.
Lebih lanjut, Yushar menekankan bahwa fokus pembahasan dalam RDP tidak hanya terbatas pada persoalan ketidakberpihakan rekrutmen. DPRD juga akan menggali informasi mendalam mengenai legalitas operasional PT. Indonesia Minxing Fruit Tranding.
“Jika seluruh izin dan kelengkapannya jelas, maka Pemerintah Daerah Parigi Moutong memiliki dasar yang kuat untuk menarik retribusi, yang tentunya akan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” imbuhnya.
Dari sudut pandang masyarakat, Ketua BPD Desa Lebo, Marwan, menyoroti aspek lain yang tak kalah krusial. Ia mendesak PT. Indonesia Minxing Fruit Tranding, untuk segera memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi seluruh karyawan. Selama ini, menurutnya, hak mendasar tersebut belum dipenuhi oleh perusahaan.
“Kami sangat menyayangkan praktik perekrutan yang terkesan informal, tanpa adanya kontrak tertulis antara perusahaan dan karyawan. Ini menimbulkan kekhawatiran besar bagi kami. Bagaimana jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada pekerja. Tidak ada landasan hukum yang jelas untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan jika mereka lepas tangan,” ungkap Marwan.
Marwan mengingatkan PT. Indonesia Minxing Fruit Tranding, akan sejumlah regulasi yang seharusnya menjadi pedoman dalam operasional perusahaan, seperti UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Regulasi-regulasi ini secara jelas mengamanatkan perlindungan terhadap pekerja.
“Seharusnya perusahaan lebih memahami mekanisme dan alur dalam menjamin hak-hak karyawan. Keselamatan dan kesehatan kerja adalah fondasi utama untuk mewujudkan produktivitas,” tandasnya.
Laporan : Andi Riskan