Babak Baru Pilkada Parigi Moutong, Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Digelar

oleh -30 Dilihat
oleh
Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran, saat memberi sambutan pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU). Berlangsung di Aula Kantor KPU Parigi Moutong pada Minggu (20/4/2025). Foto: Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Acara yang berlangsung di Aula Kantor KPU Parigi Moutong pada Minggu (20/4/2025) ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran, yang mewakili Penjabat Bupati, Richard Arnaldo.

Rapat pleno tersebut, merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan dilaksanakannya PSU.

Sekda Zulfinasran menyampaikan apresiasinya atas kelancaran pelaksanaan PSU pada 16 April lalu. Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berupaya meredam potensi konflik di masyarakat sehingga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Parigi Moutong tetap terjaga.

“Pelaksanaan ini memang ada kekurangan-kekurangannya, namun kekurangan itu bisa kita tutupi dengan baiknya penyelenggaran pemilihan umum di tanggal 16 kemarin,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Zulfinasran menyoroti adanya penurunan partisipasi pemilih dalam PSU, yang menurutnya merupakan konsekuensi logis dari pelaksanaan pemungutan suara ulang.

“Kami sendiri selaku tim Despilkada sudah melihat dan berkoordinasi dengan teman-teman se Indonesia yang sedang melaksanakan PSU maupun sudah pernah melaksanakan PSU, dan konsekuensinya adalah terjadinya penurunan partisipasi pemilih,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariana, menjelaskan bahwa kegiatan rekapitulasi ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 375 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal.

“Untuk jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten dimulai dari tanggal 18 sampai dengan tanggal 23 April 2025,” imbuhnya.

Ariana juga melaporkan bahwa rekapitulasi tingkat kecamatan telah dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 18 hingga 19 April, dan seluruh kotak suara dari kecamatan telah tiba di gudang KPU Kabupaten Parigi Moutong.

“Dengan digelarnya pleno rekapitulasi ini, hasil perolehan suara dari PSU akan dihitung dan ditetapkan secara resmi di tingkat kabupaten. Tahapan ini menjadi penentu akhir dalam proses Pilkada Parigi Moutong, pasca adanya sengketa dan putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.*/Andi Riskan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *