PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Impian pemekaran dua wilayah di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yakni Moutong dan Tomini Raya, kembali menjadi sorotan tajam dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan ke II tahun sidang 2024-2025 di DPRD setempat, Rabu (30/4/2025).
Anggota Komisi III DPRD Parigi Moutong, Arifin Dg Palalo, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas terhambatnya pembentukan dua Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut, akibat moratorium pemerintah pusat.
“Sampai saat ini kami anggota DPRD seolah-olah, nyaris tidak punya power untuk mendapatkan informasi terkait pemekaran DOB,” ungkapnya.
Arifin pun menambahkan, keinginan untuk melihat Moutong dan Tomini Raya mekar menjadi Kabupaten sendiri, sudah bergulir sejak lama. Namun, kebijakan moratorium pembentukan DOB masih menjadi hambatan utama.
Sebelumnya, kata ia, kabar baik sempat berhembus ketika Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dikabarkan mengusulkan pencabutan moratorium kepada Presiden.
Kendati demikian, Arifin menyampaikan keresahan masyarakat di wilayah calon DOB, yang merasa tidak ada tindak lanjut yang serius dari Pemerintah Daerah terkait aspirasi pemekaran ini.
Dalam forum rapat paripurna tersebut, Arifin secara langsung meminta klarifikasi dari Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, mengenai perkembangan informasi DOB sebelum masa jabatannya berakhir.
“Pak Pj Bupati, saya mau bertanya. Sebelum bapak mengakhiri masa jabatan, kami ingin mendapatkan jawaban tentang informasi mengenai pemekaran dua DOB ini,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo Djanggola menjelaskan, bahwa kewenangannya terkait pemekaran wilayah sangat terbatas. Sebagaimana, dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri mengamanatkan, bahwa Pj Bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan atau memberikan rekomendasi terkait pemekaran.
“Tugas dan fungsi kami sebagai Pj Bupati di dalam SK Mendagri, disebutkan dalam poin B dan ayat tiga, jelas tertulis di dalamnya, bahwa tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud, tidak dapat membuat kebijakan terkait pemekaran,” jelas Richard.
Meski demikian, Richard menyatakan dukungannya terhadap proses pemekaran yang sedang berjalan. Ia berharap, jika memang ada kabar kapan dilakukannya pencabutan moratorium, maka panitia pemekaran yang telah terbentuk, dapat segera bergerak kembali untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan.
Ia juga menegaskan, bahwa rekomendasi resmi terkait pemekaran, baik di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten tidak dapat ia berikan.
“Untuk mewujudkan DOB Moutong dan Tomini Raya, kini bertumpu pada Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong terpilih. Saya berharap, mereka bisa mengupayakan pemekaran DOB tersebut,” pungkasnya.
Laporan : Andi Riskan