Kriminalisasi Jurnalis, Ancaman Nyata Kebebasan Pers di Sulteng

oleh -95 Dilihat
oleh
Hendly Mangkali, jurnalis media online Beritamorut.id. Foto: Istimewa

PALU, KONTEKS SULAWESI Gelombang kecaman meluas di Sulawesi Tengah (Sulteng), menyusul kriminalisasi terhadap Hendly Mangkali, jurnalis dari media online Beritamorut.id.

Hendly dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Febrianti Hongkiriwang, yang juga merupakan istri Bupati Morowali Utara, setelah media tempatnya bekerja memberitakan dugaan perselingkuhan di wilayah tersebut.

Ironisnya, pelaporan ini menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lantaran Hendly membagikan tautan berita tersebut di akun media sosial pribadinya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Palu, Reno, saat dihubungi, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas kasus ini.

“Tindakan pelaporan ini jelas merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers, dan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan telah diatur jelas melalui Dewan Pers,” ungkapnya, Sabtu (3/5/2025).

Senada dengan Aji, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (Amsi) Sulteng, Mohammad Iqbal, dalam keterangan tertulisnya mengecam keras tindakan tersebut.

“Apa yang dilakukan Hendly adalah bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Menggunakan UU ITE untuk mengkriminalisasi jurnalis yang membagikan karyanya adalah sebuah kemunduran demokrasi yang serius,” tegas Iqbal.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulteng, Murthalib, juga menyampaikan kecaman serupa.

“Jika jurnalis dikriminalisasi hanya karena memberitakan informasi yang menjadi hak publik untuk tahu, maka keberanian untuk mengungkap kebenaran akan terancam. Ini bukan hanya persoalan individu Hendly, tetapi menyangkut keselamatan seluruh pers di daerah ini,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulteng, Andi Attas Abdullah, mendesak aparat penegak hukum untuk menghormati Undang-Undang Pers yang secara spesifik mengatur mekanisme penyelesaian sengketa terkait pemberitaan melalui Dewan Pers.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk menghentikan proses hukum ini dan mengembalikannya ke koridor yang benar,” tandas Andi.

Tiga organisasi pers terkemuka di Sulawesi Tengah, yakni Aji Palu, Amsi Sulteng, dan SMSI Sulteng, menyerukan solidaritas kepada seluruh insan pers untuk mendukung Hendly Mangkali.

Mereka juga mendesak Dewan Pers, untuk segera turun tangan menangani kasus ini, serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih bijak dan tidak mudah membawa ranah kerja jurnalistik ke jalur pidana yang berpotensi mengancam kebebasan pers.*/Andi Riskan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *