PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi Desa Moutong, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) lalu, diduga dalam proses penyelesaian hukumnya, pelaku dimintai sejumlah uang oleh Kepala unit lalu lintas (Kanit Lantas) Bripka Hendra, Kepolisian Sektor (Polsek) Moutong.
Sementara itu, Bripka Hendra membantah terkait adanya pemintaan uang ke keluarga pelaku berinisial FK (14 tahun), dalam penyelesaian kasus lakalantas yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia.
Ia mengungkapkan, tidak pernah memberikan saran maupun pendapat kepada keluarga pelaku, untuk menyiapkan uang sebesar Rp10 juta dalam penanganan penyelidikan di Polres Parimo.
“Demi Allah, tidak ada perimintaan kepada pelaku untuk menyiapkan uang Rp10 juta, dalam penyelesaian proses kasus ini, kami hanya memberikan surat undangan kepada keluarga pelaku, untuk hadir di Polres guna dimintai keterangan,” tegas Hendra dihubungi via WhatsApp, Sabtu (3/5/2025).
Setelah itu, ia menyampaikan ke keluarga FK, untuk menanyakan ke penyidik bagaimana proses penyelesaian kasus tersebut.
“Pokoknya yang diberikan itu, undangan bukan pemanggilan. Intinya tidak ada (permintaan) angka-angka,” jelasnya.
Sebelumnya, Hendra membenarkan telah terjadi tiga kali proses mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku FK, yang terakhir di Polsek Moutong.
Dalam proses mediasi di Polsek Moutong, kata dia, sempat terjadi perdebatan antara kedua belah pihak. Namun, terkait nominal permintaan uang sebesar Rp15 juta maupun Rp10 juta, sama sekali tidak diketahuinya. Dikarenakan, sempat meninggalkan tempat untuk menerima telepon.
“Ketika saya masuk, sempat saya dengar, keluarga korban menyebutkan angka Rp10 juta,” tuturnya.
Mendengar hal itu, akhirnya ia menanyakan langsung kepada keluarga korban, terkait berapa permintaan biaya santunan yang diinginkan untuk diselesaikan keluarga pelaku.
Mereka menyampaikan, untuk disesuaikan dengan kesepakatan di Desa Dedewulo, Kecamatan Popoyato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo sebesar Rp3 juta, dan disanggupi keluarga korban dengan cara diangsur.
“Keluarga korban sudah mau menerima biaya santunan sesuai kesepakatan di Desa Dedewulo. Tapi waktu saya tanyakan, ketika macet angsurannya, keluarga pelaku bilangnya akan kembali ke Polsek Moutong cari saya. Karena nanti arahnya akan ke perdata, saya minta kesanggupan keluarga korban berapa? Pada akhirnya, keluarga pelaku hanya bisa memberikan santunan sebesar Rp1 juta, dan keluarga korban menyepakatinya,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa surat pernyataan damai tersebut hanya menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Sementara proses penyelidikan tetap berjalan di Polres Parimo. Sebab, dalam kasus ini mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia.
“Mereka tanya, apakah selesai di sini? Saya sampaikan, surat ini hanya kesepakatan kalian. Cuman tetap akan ke Polres, sebab ada surat undangan untuk dimintai keterangan,” tandasnya.
Laporan : Andi Riskan