PALU, KONTEKS SULAWESI – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, secara resmi melarang kegiatan wisuda atau perpisahan yang bersifat seremonial di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) di seluruh wilayah itu. Larangan ini disampaikan melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh bupati dan walikota se-Sulawesi Tengah.
Dalam surat bernomor 400.3.2/047/Disdik tertanggal 17 Maret 2025, Gubernur Anwar menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023. Ia meminta kepala daerah memastikan tidak ada lagi kegiatan wisuda di tingkat TK dan PAUD yang menghabiskan biaya besar serta membebani orang tua.
“Perlu diterbitkan surat edaran yang melarang kegiatan wisuda atau acara perpisahan yang bersifat seremonial dan membebani orang tua/wali murid pada satuan pendidikan anak usia dini,” ungkap Anwar pada Rabu (7/5/2025).
Sebagai gantinya, Anwar mendorong sekolah di tingkat PAUD untuk menyelenggarakan kegiatan akhir tahun yang bersifat edukatif dan kreatif, serta melibatkan partisipasi aktif anak-anak, tanpa tekanan biaya yang besar.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan, termasuk melibatkan komite sekolah dalam proses perencanaan kegiatan.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari sebagian besar masyarakat, terutama orang tua murid yang selama ini merasa terbebani oleh biaya wisuda. Mereka berharap langkah ini menjadi awal pembenahan sistem pendidikan usia dini yang lebih inklusif dan berorientasi pada kebutuhan anak.
Dengan surat edaran ini, Gubernur Anwar Hafid berharap PAUD di Sulawesi Tengah bisa kembali kepada esensinya, yakni memberikan pengalaman belajar yang menyenangkan, sederhana, dan tanpa beban ekonomi bagi keluarga.
Laporan : Tommy Noho