RSUD Anuntaloko Dukung Penuh Program Berani Sehat, Pastikan Warga Miskin Dilayani Tanpa BPJS Aktif

oleh -214 Dilihat
oleh
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, dr. Revi JN Tilaar, saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan program “Berani Sehat” di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Rabu (7/5/2025). Program ini memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya pasien kelas tiga. Foto: KONTEKSSULAWESI/Tommy Noho

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Program “Berani Sehat” yang diluncurkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, kini resmi berjalan di Kabupaten Parigi Moutong. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, sebagai rumah sakit rujukan daerah, menyatakan dukungan penuhnya terhadap program ini.

Direktur RSUD Anuntaloko, dr. Revi JN Tilaar, menyebut bahwa inisiatif ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu, khususnya pasien kelas tiga.

“Alhamdulillah, kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk membantu masyarakat tidak mampu. Semua instansi terkait, seperti rumah sakit, puskesmas, Dinas Kesehatan, Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terhubung langsung dalam satu sistem koordinasi melalui grup WhatsApp dan Telegram ‘Berani Sehat’,” kata dr. Revi saat diwawancara, Rabu (7/5/2025).

Parigi Moutong termasuk dalam kelompok dua pelaksana program ini, bersama Rumah Sakit Tinombo dan Rumah Sakit Moutong. Salah satu keunggulan utama program ini adalah warga yang belum memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tetap bisa dilayani, asalkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Keluarga (NIK), dan Kartu Keluarga (KK) Sulawesi Tengah.

Namun, dr. Revi mengakui ada tantangan dalam pelaksanaannya. Ia juga menjelaskan bahwa penentuan status tidak mampu mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementrian Sosial (Kemensos). Namun, untuk warga yang tiba-tiba mengalami kesulitan ekonomi, evaluasi kondisi akan dilakukan terlebih dahulu.

“Masalah muncul saat pasien tidak memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, misalnya anak yang lahir dari pasangan yang tidak menikah secara resmi. Dalam kasus seperti ini, kami berikan waktu tiga hari kerja untuk mengurus NIK,” jelasnya.

Program ini resmi berlaku sejak 13 April 2025 dan sudah mulai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Parigi Moutong.

“Banyak pasien telah kami layani melalui skema ini. Bahkan warga yang dulunya mampu dan kini tidak lagi, selama masuk kategori kelas tiga, tetap bisa dilayani,” pungkasnya.

Laporan : Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *