PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menegaskan komitmennya dalam menangani persoalan lingkungan yang menjadi keresahan masyarakat. Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran Ahmad, dalam Rapat Paripurna Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (14/5/2025).
Dalam rapat yang membahas perubahan jadwal kegiatan DPRD untuk bulan Mei 2025 itu, Zulfinasran menyoroti dua isu utama yang menjadi keluhan masyarakat. Salah satunya adalah aktivitas tambang galian C yang berada di dekat saluran irigasi di Desa Tada.
“Kami sudah menyampaikan kepada Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP agar aktivitas tambang galian C tersebut dihentikan. Instruksi penghentian ini berlaku hingga proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai izin resmi selesai,” jelas Zulfinasran.
Ia menegaskan bahwa pengelola tambang telah diberi peringatan untuk segera menghentikan seluruh kegiatan di area tersebut, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan infrastruktur irigasi.
Selain tambang galian C, Zulfinasran juga menyinggung soal aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menjadi perhatian di sejumlah wilayah lain.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan telah melakukan peninjauan langsung ke hulu sungai untuk menghentikan aktivitas PETI,” ujarnya.
Namun, ia memastikan bahwa di wilayah Desa Tada sendiri tidak ditemukan adanya kegiatan PETI berdasarkan hasil peninjauan terakhir.
Pemerintah daerah, kata Zulfinasran, akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan masyarakat.
“Prinsipnya, kami tidak akan kompromi terhadap kegiatan tambang yang tidak sesuai aturan,” tutupnya.
Laporan: Tommy Noho