Kasus Narkoba di TOUNA Melonjak, Ibu Rumah Tangga dan Wilayah Kepulauan Jadi Sorotan

oleh -4184 Dilihat
oleh
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Touna.

TOUNA, KONTEKS SULAWESI Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) kian mengkhawatirkan. Dalam lima bulan terakhir, tercatat sekitar 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Touna. Delapan di antaranya telah memasuki tahap penuntutan dan persidangan, sementara sisanya masih ditahan di Polres Touna dan Lapas Kelas IIB Ampana sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Kondisi ini disampaikan langsung oleh Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Touna, Advokat Nasrun, yang menyoroti peningkatan signifikan jumlah kasus dibandingkan tahun sebelumnya.

“Ini sangat memprihatinkan. Dari Januari hingga awal Mei saja, kami sudah mendampingi 15 laporan polisi terkait penyalahgunaan narkotika,” ungkap Nasrun saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (15/5/2025).

Lebih miris lagi, menurut Erik, sapaan akrab Nasrun, sekitar 10 persen dari para tersangka adalah perempuan yang berstatus sebagai ibu rumah tangga. Bahkan, sekitar 30 persen dari kasus yang diungkap berasal dari wilayah kepulauan di Touna.

Penegakan hukum penting, tetapi tidak bisa menjadi satu-satunya fokus. Pencegahan harus diperkuat, terutama lewat penyuluhan dan edukasi yang menjangkau hingga wilayah kepulauan,” tambah Erik.

Senada dengan itu, Sekretaris Posbakumadin Touna, Advokat Ardiansyah Jafar, juga menegaskan bahwa permasalahan ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus menjadi catatan kelam tahunan. Ia mendorong agar semua pihak, baik pemerintah daerah maupun instansi vertikal, lebih aktif dalam mendorong upaya pencegahan yang merata di seluruh kecamatan, termasuk enam kecamatan kepulauan di wilayah Touna.

“Kami dari OBH yang telah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM siap berkolaborasi dengan BNNK serta bagian hukum Pemda Touna, untuk mengatasi permasalahan ini secara serius dan berkelanjutan,” tegas Ardiansyah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) maupun bagian hukum Pemerintah Daerah Touna.

Laporan : Irfan Afandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *