TOUNA, KONTEKS SULAWESI — Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una (Touna), Nasrun, S.H., menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna dalam perkara narkotika dengan terdakwa GL.
Putusan MA tersebut memperkuat amar Pengadilan Tinggi Palu yang sebelumnya telah mengurangi hukuman GL dari vonis awal 5 tahun 6 bulan penjara menjadi hanya 2 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan.
“Putusan ini adalah bentuk keadilan yang kami perjuangkan sejak awal. Klien kami hanya korban dari jaringan peredaran narkotika dan bukan pelaku utama. Sudah seharusnya hukum tidak dipaksakan secara represif kepada pengguna kecil,” ujar Nasrun, Jumat (17/5).
Kasus ini bermula saat GL membeli dua paket sabu seharga Rp100 ribu per paket dari seorang pria berinisial BENI (DPO) di Desa Tojo, pada 21 April 2024. Lima hari kemudian, GL ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Tojo Una-Una dengan barang bukti seberat 0,0794 gram sabu.
JPU menuntut GL dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, penasihat hukum GL menilai tuntutan tersebut tidak proporsional dan mengajukan pembelaan yang menekankan bahwa GL adalah korban, bukan pengedar.
Pengadilan Tinggi Palu kemudian mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Poso, dan MA akhirnya menolak kasasi JPU, menguatkan putusan banding tersebut.
Menurut Nasrun, putusan MA ini menjadi preseden penting dalam upaya menempatkan keadilan yang lebih manusiawi dalam perkara narkotika. “Kami harap ini jadi cermin bahwa pengguna kecil butuh direhabilitasi, bukan dipenjara berlebihan,” tutupnya.
Laporan: Irfan Afandi