Aksi Demo PETI di Tada, Massa Minta Polisi Segera Tangkap Oknum Terlibat

oleh -408 Dilihat
oleh
Suasana aksi demonstrasi penolakan tambang illegal di Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong. Rabu (28/5/2025). Foto: KONTEKSSULAWESI/Andi Riskan

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Aksi demonstrasi tolak Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Rabu (28/5/2025) berakhir damai.

Meski begitu, ribuan massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Tani (PRT) Kecamatan Tinombo Selatan, mendesak aparat Kepolisian segera menangkap seluruh oknum terlibat, termasuk pemodal hingga pemerintah desa.

Selain itu, mereka juga melayangkan tuntutan tentang proses datang, masuk, hingga perginya perusahaan dan lainnya, terkait dengan aktivitas PETI. Sebagaimana hal tersebut, tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang kemudian diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.

“Kami ingin para pemodal dan oknum terlibat segera di tangkap. Dan kami juga menuntut tiga proses yang tertuang dalam UU itu kepada pihak kades, camat, dan kepolisian. Karena kami tahu hal ini mempunyai proses yang panjang,” tegas Romasyah selaku Koordinator Aksi saat berorasi mewakili aspirasi warga, Rabu (28/5/2025).

Dia mengatakan, bahwa sebelumnya masyarakat telah melakukan berbagai upaya agar aktivitas PETI di wilayah itu segera diberhentikan. Namun, hal ini tidak ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.

Hal tersebut, ungkap Romansyah, dibuktikan dengan tidak adanya satu pun oknum terlibat yang di tangkap.

“Sampai detik ini tidak ada seorang pun yang di tangkap oleh Kepolisian. Sementara tambang ilegal makin merajalela. Saya yakin dan percaya bukti-bukti sudah dipegang oleh pihak Kepolisian. Tetapi kenapa sampai hari ini belum ada proses penangkapan,” tuturnya dengan penuh tanya.

Dia pun menyoroti terkait adanya kongkalikong didalam aktivitas PETI. Sebab menurutnya, hingga hari ini aktivitas tersebut belum sepenuhnya dihentikan.

“Bapak polisi tau tidak, masyarakat di sini pak, masyarakat petani. Ada isu beredar bahwa separuh masyarakat Tinombo Selatan itu, pro dengan tambang. Yang ada di pertambangan sana, boleh di cek, hanya sebagian saja masyarakat lokal, lebih banyak orang luar pak,” sebutnya dihadapan ratusan Personel Gabungan Polres Parigi Moutong.

Di samping itu, ia meminta pihak Kepolisian untuk menjalankan fungsinya dalam hal mentiadakan penambangan liar atau PETI tersebut.

“Tolong tindaklanjuti permintaan kami. Karena itu menjadi tanggung jawab Kepolisian. Dan periksa juga Kepala Desa Oncone Raya, yang diduga kuat sebagai salah satu oknum mempermudah pertambangan liar di wilayah ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Warham selaku Kepala Desa Tada Selatan menyampaikan komitmen untuk menolak segala bentuk pertambangan ilegal. Pasalnya, hampir seluruh masyarakat sudah merasakan dampaknya. Baik itu dilanda banjir hingga gagal panen padi.

“Sudah beberapa tahun ini, kami selalu dilanda banjir, yang jadi sasaran utama Desa Tada Selatan. Maka dari itu kami Pemdes Tada Selatan, menolak tambang ilegal apapun bentuknya. Tolong aspirasi kami menjadi perhatian Kepolisian serta pemerintah, baik kecamatan, kabupaten hingga provinsi, agar pertambangan ini tidak menimbulkan kekisruhan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, langsung bergegas melakukan penandatanganan kesepakatan penolakan terhadap aktivitas PETI bersama dengan parah tokoh di Kecamatan Tinombo Selatan.

“Langkah ini merupakan respons terhadap tuntutan para petani dalam aksi demonstrasi menolak PETI di Desa Tada Selatan,” ungkapnya.

Hendrawan menyatakan, bahwa sebelumnya Polres Parigi Moutong telah melakukan penertiban di lokasi PETI di Kecamatan Tinombo. Namun, dalam operasi tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan. Sebagai langkah antisipatif, pihaknya memasang spanduk peringatan larangan melakukan penambangan ilegal.

“Kalau ada lagi yang menambang, segera laporkan ke kami. Kami akan tindak. Saya tidak bisa selalu berada di sini setiap hari, jadi masyarakat harus berperan aktif,” tegas Kapolres di hadapan massa aksi.

Penandatanganan kesepakatan tersebut turut mendapatkan apresiasi dari seluruh massa aksi. Terutama Wakil Koordinator Lapangan, Agung.

Meski sudah bersepakat, Agung tetap mendesak agar pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap para pelaku penambangan emas ilegal. Bahkan, pihaknya siap melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas PETI.

“Kami bisa buktikan kalau ada aparat pemerintah desa yang terlibat. Sebab kalau dibiarkan, para penambang akan kembali beraktivitas. Terbukti sejak 2012, masyarakat Tinombo Selatan sudah berkali-kali meminta tambang ditutup, tetapi tetap kembali beroperasi,” ujarnya.

Dalam orasinya, ia juga mengingatkan jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, maka massa aksi akan kembali turun ke jalan dan menutup jalur Trans Sulawesi di Desa Tada.

“Harapan masyarakat, agar para terduga pelaku penambangan segera ditangkap,” pungkasnya.

Laporan : Andi Riskan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *