Jejak Busuk di Sungai, Limbah Kulit Durian Cemari Parigi Selatan

oleh -491 Dilihat
oleh
Limbah kulit durian yang berserakan di area bentaran sungai Desa Boyentongo. Foto: Istimewa

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Aroma menyengat menyusuri aliran Sungai Boyantongo dan Tindaki di Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Bukan aroma alami, tapi bau busuk limbah kulit durian yang diduga berasal dari aktivitas industri pengolahan durian tanpa izin resmi pembuangan limbah.

“Tim kami langsung turun ke lapangan setelah menerima laporan warga. Namun, saat dikonfirmasi, manajemen perusahaan yang bersangkutan belum bisa ditemui karena berada di luar negeri,” ujar Mohammad Idrus, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (3/6/2025).

Menurut laporan masyarakat, limbah kulit durian dibuang langsung ke aliran sungai. Jika dibiarkan, selain mencemari sungai dan merusak estetika kawasan pesisir, limbah organik ini berpotensi hanyut ke laut, membawa dampak buruk bagi biota laut dan kualitas lingkungan secara keseluruhan.

Diketahui, ada dua perusahaan pengolahan durian di wilayah tersebut, salah satunya berada di ujung jalur dua Desa Boyantongo, dan satunya lagi di wilayah Desa Olaya. Namun, hingga kini pihak DLH belum bisa memastikan pihak mana yang membuang limbah tersebut karena ketiadaan pengelola di lokasi.

“Kulit durian itu kalau ditampung dan dikelola dengan benar, memang bisa membusuk secara alami. Tapi karena dibuang langsung ke sungai, prosesnya jadi liar dan membahayakan lingkungan,” tambah Idrus.

DLH menegaskan bahwa mereka hanya bertindak sebagai pendamping, namun tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan jika ada pelanggaran. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat empat tahapan sanksi administrasi, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pencabutan izin, dan sanksi administratif lanjutan.

Jika pelanggaran terus terjadi, sanksi berupa denda hingga pencabutan izin dapat diberlakukan. Pihak DLH sendiri berencana mengundang perwakilan perusahaan dalam waktu dekat untuk memberikan klarifikasi dan arahan pengelolaan limbah yang sesuai aturan.

“Tujuan kami bukan menghukum, tapi menuntun agar pelaku usaha lebih sadar lingkungan. Namun, jika tetap membandel, tentu akan ada sanksi tegas,” pungkas Idrus.

Laporan : Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *