PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Upaya Polres Parigi Moutong (Parimo) memberantas aktivitas pertambangan ilegal kembali membuahkan hasil. Dua penambang tanpa izin ditangkap di Kecamatan Tinombo Selatan bersama tiga unit mesin alkon yang digunakan untuk menyedot material emas di sungai.
Masing-masing pelaku berinisial AN (39) dan OK (30). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, serta potongan selang spiral berwarna biru. Selain itu, lima unit mesin alkon lain juga ditemukan di lokasi dan kini masih ditelusuri pemiliknya.
Wakapolres Parigi Moutong, Kompol Romy Gafur S.H., M.H., menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan.
“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah, dan merugikan masyarakat,” tegas Romy.
Menurut Romy, penggunaan mesin alkon berpotensi mencemari aliran sungai yang menjadi sumber utama irigasi lahan pertanian warga. Kerusakan lingkungan ini, kata dia, dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami sudah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin,” ujarnya menambahkan.
Dua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Para tersangka saat ini diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Parimo memastikan akan terus menindak tegas siapa pun yang berusaha merusak lingkungan dengan aktivitas tambang ilegal.
“Kami tidak memberi ruang bagi siapa pun yang merusak lingkungan dengan tambang ilegal,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Parimo








