PALU, KONTEKS SULAWESI — Maraknya penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) menuai sorotan dari Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulteng. Organisasi yang menaungi pekerja informal itu menilai langkah penindakan tanpa solusi alternatif berpotensi memutus mata pencaharian masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada tambang rakyat.
Ketua Umum DPN Sulteng, Andrianto Gultom, mengatakan bahwa bagi banyak masyarakat di wilayah pedesaan, aktivitas pertambangan rakyat bukan sekadar pekerjaan tambahan, melainkan sumber penghidupan utama.
Menurutnya, di tengah terbatasnya lapangan kerja di daerah, tambang rakyat menjadi jalan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup, mulai dari biaya pendidikan anak hingga kebutuhan sehari-hari.
“Bagi sebagian orang mungkin ini dianggap aktivitas ilegal. Tapi bagi rakyat kecil di kampung-kampung, itu adalah dapur mereka. Dari situlah mereka menyekolahkan anak, membeli beras, dan bertahan hidup,” ujar Andrianto, Rabu (11/3/2026).
Ia menilai penertiban yang dilakukan secara masif tanpa disertai solusi hanya akan memperbesar angka pengangguran serta memperdalam persoalan kemiskinan di daerah.
Karena itu, DPN Sulteng meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan rakyat.
“Kalau tambang rakyat ditutup, lalu rakyat harus makan apa? Negara tidak boleh menutup mata terhadap realitas ini. Penertiban tanpa solusi sama saja mematikan harapan hidup rakyat kecil,” tegasnya.
Selain itu, DPN Sulteng juga mengingatkan agar pemerintah tidak selalu menempatkan pertambangan rakyat sebagai satu-satunya sumber kerusakan lingkungan.
Menurut mereka, masih banyak aktivitas industri berskala besar yang justru memiliki dampak lingkungan lebih luas, namun tidak selalu menjadi fokus penindakan.
Oleh sebab itu, DPN Sulteng mendorong pemerintah untuk mulai memikirkan skema penataan serta legalisasi tambang rakyat agar aktivitas tersebut dapat dikelola secara lebih aman, teratur, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Yang dibutuhkan rakyat bukan sekadar penertiban, tetapi solusi nyata. Negara harus hadir untuk menata, bukan hanya melarang,” pungkasnya. ***











