Pemprov Sulteng Klarifikasi Honor Nakes Non-ASN, Wagub Reny: Kewenangan Ada di Pemkab/Pemkot

oleh -178 Dilihat
oleh
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, menyampaikan klarifikasi terkait pembayaran honor tenaga kesehatan (nakes) non-ASN yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah kabupaten/kota. Foto: Biro Adpim.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, menyampaikan klarifikasi terkait pembayaran honor tenaga kesehatan (nakes) non-ASN yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah kabupaten/kota. Foto: Biro Adpim.

PALU, KONTEKS SULAWESI Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan klarifikasi terkait kabar keluhan tenaga kesehatan (nakes) non-PTT di Kabupaten Tolitoli yang disebut belum menerima honor menjelang Idul Fitri. Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, menegaskan bahwa pembayaran honor nakes non-ASN yang bekerja di puskesmas maupun rumah sakit daerah pada prinsipnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

Wagub Reny A. Lamadjido menyampaikan bahwa kritik, masukan, maupun informasi yang disampaikan masyarakat melalui berbagai pihak, termasuk media massa, merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyikapi setiap informasi yang berkembang secara terbuka dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Bupati Parimo Cabut Usulan Tambang Rakyat, Meredam Polemik di Daerah

“Oleh sebab itu, patut kiranya kita berterima kasih kepada semua pihak, termasuk media massa yang telah menyampaikan informasi, masukan, serta kritik dari masyarakat, baik yang berkaitan dengan pelayanan publik maupun persoalan honor tenaga kesehatan di berbagai daerah,” ujar Reny, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa tenaga kesehatan non-PTT atau non-ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah kabupaten maupun kota, seperti puskesmas dan rumah sakit daerah, secara administratif berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

“Tenaga kesehatan yang bekerja di puskesmas atau rumah sakit milik kabupaten dan kota menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing, termasuk dalam hal pembiayaan honor mereka,” jelas mantan Wakil Wali Kota Palu tersebut.

Baca Juga:  Kades vs Warga Soal PETI Sipayo, Saling Tuding Pengendali Alat Berat

Reny menambahkan, pembayaran honor tenaga kesehatan non-ASN di fasilitas kesehatan daerah pada umumnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten atau kota melalui dinas kesehatan setempat.

“Hal ini telah diatur dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau DPA-SKPD pada dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan,” terangnya.

Selain itu, apabila puskesmas telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka pembiayaan honor tenaga kesehatan non-ASN dapat bersumber dari jasa pelayanan maupun pendapatan BLUD sesuai dengan regulasi yang ditetapkan melalui peraturan bupati atau wali kota, maupun keputusan direktur fasilitas kesehatan tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji atau honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja pada instansi kesehatan milik pemerintah provinsi, seperti rumah sakit daerah milik provinsi.

Baca Juga:  Daftar Pemilih Sementara di Parigi Moutong Berjumlah 326.645

Meski demikian, Pemprov Sulawesi Tengah tetap berkomitmen memberikan dukungan kepada pemerintah kabupaten dan kota dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Salah satunya melalui program Berani Sehat, yang bertujuan memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

“Program Berani Sehat ini bertujuan memberikan kemudahan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Tengah di mana pun berada. Terkait honor nakes non-PTT, kami juga akan melakukan koordinasi dan pengecekan dengan pemerintah kabupaten yang bersangkutan,” pungkasnya. ***