Tambang Ilegal Marak di Parimo, Husen Desak Pemda dan APH Tak Abu-Abu

oleh -174 Dilihat
oleh
Husen Marjengi menyampaikan sorotan terkait maraknya tambang ilegal dan pentingnya kejelasan status wilayah pertambangan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (31/08/2026). Foto: Konteks Sulawesi.
Husen Marjengi menyampaikan sorotan terkait maraknya tambang ilegal dan pentingnya kejelasan status wilayah pertambangan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (31/08/2026). Foto: Konteks Sulawesi.

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Maraknya tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menjadi sorotan. Husen Marjengi meminta pemerintah daerah tidak membiarkan status wilayah pertambangan berada dalam kondisi abu-abu karena dinilai dapat membuka ruang bagi praktik ilegal dan pencurian emas.

Sorotan itu disampaikan Husen di hadapan Wakil Bupati Parigi Moutong dalam rapat paripurna, Senin (31/08/2026). Ia menegaskan, pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas sekaligus memberikan kepastian mengenai wilayah yang boleh ditambang dan kawasan yang harus dilindungi.

Husen menilai Wakil Bupati memiliki posisi strategis dalam mengambil kebijakan daerah, termasuk menyelesaikan persoalan pertambangan yang saat ini marak terjadi.

“Saya meyakini wakil bupati yang hadir adalah seorang bupati, adalah seorang pengambil kebijakan. Keduanya memiliki tupoksi yang berbeda, tetapi bicara soal kabupaten, saya kira sama kedudukannya,” ujar Husen.

Menurutnya, persoalan tambang ilegal tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah bersama aparat terkait perlu mencari solusi agar aktivitas pertambangan masyarakat memiliki kepastian hukum.

“Insyaallah kita bicara hari ini, kemudian kita akan mencari solusi. Semoga wakil bupati bisa menyelesaikan persoalan yang sekarang marak di Kabupaten Parigi Moutong, adalah tambang ilegal,” katanya.

Baca Juga:  Tujuh Tahanan Polres Parigi Moutong Kabur

Husen kemudian menyinggung wilayah Kayu Boko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, yang disebut akan segera memasuki tahapan penyerahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ia menyebut, apabila penerbitan IPR tersebut benar dilakukan, maka prosesnya harus dipastikan telah melalui kajian yang lengkap, mulai dari penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga penerbitan izin.

“Saya lihat di pemerintahan bahwa IPR dalam waktu dekat, diperkirakan tanggal 1 sampai dengan tanggal 5, mungkin akan diserahkan kepada pemegang IPR, kalau saya tidak salah, di wilayah Kayu Boko dan Air Panas di Kecamatan Parigi Barat,” ungkapnya.

Husen menilai legalisasi aktivitas pertambangan melalui mekanisme IPR dapat menjadi solusi apabila wilayah tersebut memang memenuhi persyaratan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kalau yang demikian, saya yakin bahwa ini sudah melalui kajian, sudah melalui kajian dari tahapan nol persen sampai dengan lahirnya WPR dan lahir IPR,” tuturnya.

Namun, ia mengingatkan persoalan tambang ilegal tidak hanya terjadi di Kayu Boko dan Air Panas. Sejumlah wilayah lain juga disebut menghadapi aktivitas pertambangan tanpa izin yang sulit dikendalikan.

“Bukan hanya Air Panas dan Kayu Boko yang sekarang ini marak, tetapi banyak tambang ilegal yang sekarang ini marak, yang hampir tidak bisa dikendalikan oleh pemerintah daerah maupun petugas,” tegasnya.

Baca Juga:  Parimo dan Haltim Perkuat Kerja Sama Pengembangan Durian

Karena itu, Husen meminta pemerintah daerah menghentikan ketidakjelasan status wilayah pertambangan. Menurutnya, kawasan yang dibiarkan tanpa kepastian hukum berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Pemerintah daerah jangan bikin abu-abu wilayah ini. Karena wilayah tambang ini manakala dia abu-abu, di sini potensi para oknum,” katanya.

Ia bahkan mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi praktik yang merugikan daerah apabila tidak segera ditangani.

“Maka ini harus perlu kejelasan, tambang ilegal ini,” lanjut Husen.

Di sisi lain, Husen menyatakan dukungan terhadap wilayah yang memang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai WPR dan kemudian diterbitkan IPR. Menurutnya, legalitas dapat memberikan kepastian kepada masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan.

“Kalau memang wilayah WPR ini bisa dijadikan IPR, segera dikaji. Kalau itu benar, bisa, dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan dan tidak menyebabkan hal-hal lain yang justru merugikan,” ujarnya.

Ia menilai penerbitan izin secara legal lebih baik dibandingkan membiarkan masyarakat beraktivitas tanpa kepastian hukum.

Baca Juga:  Kodam XXIII Resmi di Palu, Anwar Hafid Sebut Amunisi Baru

“Saya sepakat kalau wilayah-wilayah yang diperkirakan bisa dikaji dari WPR menjadi IPR, saya pikir kita semua sepakat untuk diterbitkan itu. Kenapa? Karena di sana ada warga masyarakat kita yang mungkin bisa hidup dari urusan pertambangan,” jelasnya.

Meski demikian, Husen mengingatkan tidak semua wilayah dapat dijadikan lokasi pertambangan rakyat. Ada kawasan tertentu yang menurutnya harus tetap dikecualikan karena pertimbangan kondisi dan perlindungan lingkungan.

“Tetapi ingat bahwa ada beberapa lokasi yang itu tidak bisa dijadikan IPR atau tidak bisa diolah untuk diambil kandungan yang ada di dalam perut bumi itu untuk saat ini,” katanya.

Menurut Husen, pemerintah daerah harus memberikan batas yang jelas antara wilayah legal dan ilegal. Jangan sampai ketidakjelasan tersebut justru membuat aktivitas tambang tanpa izin semakin sulit dikendalikan.

Ia kembali menegaskan bahwa kepastian status wilayah pertambangan menjadi kunci untuk mencegah praktik ilegal dan dugaan pencurian emas semakin meluas.

“Kalau Bapak Ibu sekalian sebagai pemerintah daerah, sebagai petugas, menjadikan Parigi Moutong ini adalah wilayah yang abu-abu, maka inilah yang berpotensi pencurian emas di wilayah kita ini sangat marak,” pungkasnya.

Laporan: Tommy Noho