PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) meminta BKPSDM segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan salah satu partai politik. DPRD menegaskan, dugaan pelanggaran netralitas harus diperiksa secara objektif agar aturan berlaku setara bagi seluruh pihak politik.
Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di ruang Komisi I DPRD Parimo, Jumat (18/9/2026).
Ketua Komisi I DPRD Parimo, Mohammad Irfain, bersama anggota DPRD Abdin meminta pemerintah daerah melalui instansi berwenang menjelaskan langkah penanganan yang telah dilakukan. Menurut mereka, dugaan pelanggaran netralitas ASN tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
Irfain mengatakan, penanganan yang transparan diperlukan untuk mencegah munculnya prasangka dan kecemburuan dari partai politik lain. Ia mengingatkan, jika dugaan tersebut tidak ditangani sesuai mekanisme, hal itu berpotensi memunculkan anggapan bahwa aturan tidak diterapkan secara konsisten.
“Partai-partai lain juga akan melakukan hal yang sama jika ini tidak diseriusi. Kita tidak bisa melarang yang lain sementara sudah ada kejadian sebelumnya. Ini menjadi perhatian kita bersama,” ujar Irfain dalam rapat.
Ia menegaskan, ASN memiliki kewajiban menjaga netralitas dalam menjalankan tugas pemerintahan. Karena itu, setiap laporan mengenai dugaan keterlibatan ASN dalam aktivitas politik praktis perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Ketentuan netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut menegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan serta partai politik.
Sementara itu, kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk ketentuan hukuman disiplin, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Penjatuhan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam RDP tersebut, Komisi I meminta BKPSDM menjelaskan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran, termasuk pemeriksaan yang telah dilakukan serta kemungkinan tindakan disiplin apabila pelanggaran terbukti.
Irfain menyebut DPRD kini menunggu tindak lanjut konkret dari instansi terkait.
“Jadi kita menunggu langkah konkret dan tegas dari BKPSDM,” tegasnya.
Anggota DPRD Parimo dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Abdin, turut menyoroti pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan netralitas ASN. Ia menilai, dugaan pelanggaran yang terbukti harus ditangani sesuai ketentuan agar tidak memunculkan persepsi bahwa aparatur dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
“Ketika ASN tidak diberikan sanksi dengan perilaku dan dugaan tidak netral, maka hal tersebut bisa dilakukan partai yang lain dalam menggunakan kesempatan untuk mengorganisir PNS dan PPPK,” kata Abdin.
Menurut Abdin, persoalan ini tidak hanya menyangkut satu partai politik, tetapi juga prinsip kesetaraan dalam penerapan aturan terhadap ASN dan seluruh kekuatan politik. Karena itu, proses pemeriksaan perlu dilakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang partai yang terkait.
Komisi I DPRD Parimo selanjutnya menunggu hasil tindak lanjut BKPSDM. Apabila pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kejelasan penanganan perkara ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi sekaligus memastikan ASN tetap bekerja profesional tanpa berpihak pada kepentingan politik praktis. DPRD meminta BKPSDM menyampaikan perkembangan penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. “Jadi kita menunggu langkah konkret dan tegas dari BKPSDM,” pungkasnya.
Laporan: Tommy Noho









