DPRD Parimo Dalami Kebijakan Pendidikan di Makassar untuk Raperda Baru

oleh -101 Dilihat
oleh
Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) saat mengikuti studi komparasi terkait penyelenggaraan pendidikan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan Raperda Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong. Foto: Ist
Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) saat mengikuti studi komparasi terkait penyelenggaraan pendidikan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan Raperda Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong. Foto: Ist

MAKASSAR, KONTEKS SULAWESI — Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melakukan studi komparasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Makassar, Kamis (8/10/2026).

Studi komparasi tersebut dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan DPRD Kabupaten Parigi Moutong sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan.

Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Arpan Hi. Sahar Lamadinra, mengatakan studi tersebut membahas pengalaman Kota Makassar dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk kebijakan yang dinilai relevan untuk menjadi bahan pembelajaran dalam penyusunan Raperda Pendidikan di Parigi Moutong.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah regulasi pendidikan di Kota Makassar yang telah memiliki Perda Penyelenggaraan Pendidikan serta Perda Perlindungan Guru. Kedua regulasi tersebut dinilai dapat menjadi referensi dalam memperkuat substansi Raperda Pendidikan di Parigi Moutong.

Baca Juga:  DPRD Nilai Usulan Pansus Tambang dari Bupati Parimo Janggal

Selain regulasi, pembahasan juga mencakup penguatan bahasa daerah sebagai muatan lokal. Penerapannya dinilai perlu disesuaikan dengan karakteristik wilayah serta kondisi peserta didik di masing-masing daerah.

Dalam hal pemerataan guru, sistem penempatan perlu mempertimbangkan data pokok pendidikan (Dapodik), jumlah rombongan belajar, kebutuhan jam mengajar, serta kondisi dan kebutuhan setiap sekolah.

Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) juga menjadi salah satu poin penting. PAUD dinilai sebagai fondasi pendidikan yang perlu diperkuat, namun penerapannya tetap harus menyesuaikan ketersediaan layanan dan kondisi setiap wilayah.

Baca Juga:  Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Palu Ricuh, Korban 9 Orang

Sementara itu, penerimaan murid melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) juga menjadi bagian dari pembahasan, termasuk pentingnya melihat riwayat pendidikan PAUD sebagai salah satu aspek yang dapat diperhitungkan dalam kebijakan penerimaan peserta didik.

Dari studi komparasi tersebut, Pansus Pendidikan DPRD Kabupaten Parigi Moutong memperoleh pembelajaran bahwa regulasi pendidikan tidak cukup hanya mengatur norma dan kewajiban. Pelaksanaannya harus didukung guru yang kompeten, ketersediaan anggaran, data yang akurat, sarana dan prasarana pendidikan, kebijakan teknis, sistem pengawasan, serta mekanisme implementasi yang sesuai dengan karakteristik daerah.

Baca Juga:  Pameran Etnografika Sulteng 2024 Tampilkan Beragam Artefak

Bagi Parigi Moutong, sejumlah isu strategis dinilai perlu mendapat perhatian dalam penyempurnaan Raperda, di antaranya pelestarian bahasa daerah, pemerataan guru, penguatan PAUD, penanganan anak tidak sekolah, hingga pemenuhan layanan pendidikan bagi masyarakat di wilayah kepulauan.

“Raperda Pendidikan harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan kondisi wilayah Parigi Moutong. Karena itu, setiap kebijakan perlu disusun berdasarkan data, kemampuan daerah, serta karakteristik pendidikan di masing-masing wilayah,” pungkasnya.

Laporan: Tommy Noho