Wagub Reny Dorong Perda Pesantren, Siapkan Kebijakan hingga 20 Tahun

oleh -88 Dilihat
oleh
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, membuka diskusi publik penguatan implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (21/10/2026). Foto: Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sulteng.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, membuka diskusi publik penguatan implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (21/10/2026). Foto: Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sulteng.

PALU, KONTEKS SULAWESI — Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), dr. Reny A. Lamadjido, mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren agar lebih terukur, transparan, dan berkelanjutan. Ia juga membuka peluang penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperjelas arah pelaksanaan kebijakan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan pesantren dalam jangka panjang.

Hal tersebut disampaikan Reny saat membuka diskusi publik bertema “Memperkuat Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022: Membangun Tata Kelola Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang Terukur, Transparan, dan Berkelanjutan” di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (21/10/2026).

Menurut Reny, pesantren memiliki peran penting dalam membentuk generasi yang berakhlak mulia, memahami nilai-nilai agama, sekaligus mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Pesantren harus mampu melahirkan generasi yang memiliki karakter baik, memahami nilai-nilai Islam, tetapi juga menguasai sains dan teknologi. Kita tidak boleh tertinggal dalam perkembangan zaman, namun pemanfaatannya harus tetap terarah dan sesuai dengan nilai-nilai yang kita pegang,” ujarnya.

Baca Juga:  Disdikbud Parimo Jelaskan Skema Dana Revitalisasi Sekolah 2026

Ia menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2022 telah menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren. Namun, pelaksanaannya masih perlu diperkuat melalui pendalaman substansi dan penyusunan langkah konkret agar kebijakan yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan pesantren di lapangan.

Karena itu, diskusi publik tersebut diharapkan menghasilkan masukan konstruktif untuk mengevaluasi dan menyempurnakan pelaksanaan perda, termasuk kemungkinan penyusunan Pergub sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reny menegaskan, kebijakan yang dirancang tidak boleh sekadar berorientasi pada program jangka pendek. Perencanaan harus memiliki arah yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta keberlanjutan agar tetap relevan bagi pengembangan pesantren pada masa mendatang.

“Kalau kita menyusun Peraturan Gubernur, substansinya harus benar-benar tajam, terukur, dan tepat sasaran. Kita tidak hanya ingin program berjalan saat ini, tetapi juga memastikan kebijakan tersebut tetap relevan dan dapat dimanfaatkan hingga 20 tahun mendatang,” tegasnya.

Baca Juga:  TNI Siagakan 60 Personel Tangani Karhutla Parimo

Selain tata kelola, Reny menyoroti pentingnya kesiapan pesantren menghadapi perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Menurutnya, teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses pendidikan dan meningkatkan kapasitas santri, dengan tetap berpegang pada nilai-nilai Islam.

Ia juga menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah, pengelola pesantren, organisasi keagamaan, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar kebijakan yang dirumuskan tidak hanya baik secara konsep, tetapi juga sesuai dengan kondisi nyata pesantren.

“Melalui diskusi publik seperti ini, kita bisa menghimpun masukan dan gagasan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran. Yang kita harapkan, pesantren semakin berkembang, mandiri, dan mampu mempersiapkan generasi yang berilmu serta berakhlak mulia,” ujarnya.

Melalui penguatan implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap fasilitasi pesantren dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkesinambungan. Upaya ini juga diarahkan untuk memperkuat peran pesantren dalam mencetak generasi yang unggul dalam ilmu pengetahuan sekaligus kokoh dalam nilai-nilai keagamaan.

Baca Juga:  Ini Usulan Program Pemkab Parigi Moutong di Musrenbangnas 2024

Diskusi tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. H. Junaidin, S.Ag., M.A.; Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Hidayat Pakamundi, S.E.; Ketua PW ISNU Sulawesi Tengah, Dr. Sahran Raden; serta peserta dari berbagai unsur terkait.

Reny berharap diskusi tersebut tidak berhenti sebagai forum pertukaran gagasan, tetapi menjadi pijakan untuk menyusun kebijakan yang jelas, terukur, dan dapat dijalankan secara konsisten demi mendukung kemajuan pesantren. “Kita ingin kebijakan yang disusun benar-benar tepat sasaran, berkelanjutan, dan mampu mempersiapkan generasi yang berilmu serta berakhlak mulia,” pungkasnya.Sumber: Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Sulawesi Tengah