Ketua PN Parigi Moutong Diskusi Bersama Jurnalis Demi Menjalin Silaturahmi

oleh -6151 Dilihat
oleh
Ketua PN Parigi Moutong Diskusi Bersama Jurnalis Demi Menjalin Silaturahmi
Ketua PN Kabupaten Parigi Moutong Zainal Ahmad, menjalin silaturahmi dan diskusi bersama dengan sejumlah jurnalis di Parigi, Kamis (12/9/2024). Foto: KONTEKSSULAWESI/Tommy Noho

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Zainal Ahmad, menjalin silaturahmi dan diskusi bersama dengan sejumlah jurnalis soal kewenangan pengadilan.

Ia mengatakan, banyak persoalan tidak diketahui oleh masyarakat soal putusan di lingkungan PN Parigi Moutong. Sehingga lewat diskusi ini, Zainal Ahmad yang juga mantan jurnalis di dampingi langsung oleh Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Mohammad Iqbal, meminta teman-teman media ikut mengawal langsung dipersidangan pada kasus-kasus tertentu yang dianggap penting untuk diberitakan.

“Banyak kasus yang dianggap oleh masyarakat luas tidak sesuai amar putusannya. Sehingga teman-teman media di Parigi Moutong, harus lebih mengedukasi soal putusan dan menghadiri langsung, agar mendengarkan pembacaan putusan,” ungkap Zainal disalah satu cafe di Parigi, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:  Sulteng Diharap Bisa Jadi Contoh Penerapan Etika Politik yang Baik

Lebih lanjut Zainal mengungkapkan, bahwa PN Parigi Moutong gencar melakukan sosialisasi untuk mempermudah soal aturan mengganti nama pada akta kelahiran atau buku nikah dan ijazah.

“Mahkamah Agung saat ini telah mempermudah masyarakat terkait pengurusan pergantian nama pada akta atau ijazah lewat aplikasi e-Court. Olehnya masyarakat tidak perlu lagi mendaftar langsung ke PN Parigi Moutong, tetapi sudah bisa online,” ungkapnya.

Ia pun mejelaskan, Parigi Moutong adalah kabupaten terpanjang di Sulawesi Tengah. Dengan urusan pergantian nama ke pengadilan, tentunya masyarakat akan mengeluarkan biaya begitu banyak.

Baca Juga:  Truk Antri Solar di SPBU Kampal Bikin Jalan Macet

“Sehingga dengan adanya aplikasi e-Court, masyarakat tidak lagi membiayai dirinya, tetapi putusan pergantian tersebut akan difasilitasi oleh Pengadilan,” jelasnya.

Ketua AMSI Mohammad Iqbal mengatakan, problematik putusan pengadilan memang dianggap tidak sesuai oleh oknum terdakwa maupun korban. Olehnya, teman-teman media wajib memantau perkembangan kasus pada persidangan.

“Saya berharap keterbukaan informasi soal kasus di pengadilan penting untuk jadi bahan publikasi, karena dengan sendirinya masyarakat akan memahami aturan hukum yang sebenarnya,” tutup Ikbal.

Laporan : Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *