Kapolres Parimo Hantam PETI, Tidak Ada Ampun, Tak Ada Beking-bekingan

oleh -410 Dilihat
oleh
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan, menegaskan tidak ada kompromi dalam penindakan pertambangan emas tanpa izin (PETI) saat konferensi pers di Mapolres Parimo. Ia memastikan, hukum berlaku tanpa pandang bulu dan Polres tidak pernah menjadi beking aktivitas ilegal. Foto: DN
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan, menegaskan tidak ada kompromi dalam penindakan pertambangan emas tanpa izin (PETI) saat konferensi pers di Mapolres Parimo. Ia memastikan, hukum berlaku tanpa pandang bulu dan Polres tidak pernah menjadi beking aktivitas ilegal. Foto: DN

PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Kepolisian Resor Parigi Moutong (Parimo) akhirnya turun tangan keras menutup ruang gerak pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang kian merajalela. Operasi lapangan di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Rabu (10/9/2025), menjadi bukti bahwa polisi tidak lagi memberi ruang kompromi.

Dua pelaku berhasil dibekuk, masing-masing NF (51), perempuan asal Surabaya, dan HR (36), laki-laki asal Ongka Malino. Bersama mereka, polisi juga menyita peralatan tambang tradisional mulai dari Ekskavator, pompa air, karpet penyaring material, hingga talang kayu.

Baca Juga:  Jika Terpilih, Paslon BERSINAR Janji Wujudkan Parigi Moutong Lebih Maju

“Semua barang bukti kami amankan bersama dua orang pelaku. Aktivitas itu jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tegas Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas PETI di aliran sungai. Tanpa menunggu lama, tim kepolisian diterjunkan ke lokasi dan mendapati tambang ilegal tengah beroperasi.

“Prinsip kami jelas, hukum berlaku untuk siapa pun tanpa pandang bulu. Tidak ada kompromi, dan saya tegaskan Polres Parimo tidak pernah melakukan pembiaran, apalagi membekingi aktivitas PETI. Tindakan ini buktinya,” tandas Kapolres.

Baca Juga:  Polsek Sausu Tangkap Komplotan Pencuri, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur

Kedua pelaku kini harus menghadapi jerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Kapolres Hendrawan memastikan, penegakan hukum terhadap PETI adalah instruksi langsung Kapolda Sulawesi Tengah. Polres Parimo diminta bergerak tegas, tanpa pandang bulu, meski melibatkan pihak-pihak yang kerap disebut kebal hukum.

“Mulai dari penyitaan alat berat hingga pemanggilan siapa pun yang terlibat, akan kami lakukan sesuai prosedur. Tidak ada yang kebal hukum di Parimo,” tegasnya.

Baca Juga:  Bupati Parimo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Tekan Stunting

Kapolres pun mengingatkan, siapa pun yang coba-coba bermain di balik aktivitas tambang ilegal harus siap berhadapan dengan hukum.

“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Dengan dukungan masyarakat dan insan pers, penanganan bisa lebih cepat, transparan, dan tuntas. Tidak ada PETI yang bisa leluasa di Parigi Moutong,” pungkasnya.

Laporan: Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *