DPRD Parimo Soroti Surat Bupati Soal Tambang: “Kami Akan Panggil untuk Klarifikasi!”

oleh -276 Dilihat
oleh
Ketua DPRD Parigi Moutong, Drs. Alfres Masboy Tonggiroh, menyoroti surat Bupati Parimo terkait usulan perubahan Wilayah Pertambangan (WP) yang dinilai menimbulkan polemik. Foto: Dok. KONTEKS SULAWESI
Ketua DPRD Parigi Moutong, Drs. Alfres Masboy Tonggiroh, menyoroti surat Bupati Parimo terkait usulan perubahan Wilayah Pertambangan (WP) yang dinilai menimbulkan polemik. Foto: Dok. KONTEKS SULAWESI

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Polemik usulan perubahan Wilayah Pertambangan (WP) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kian menghangat. Surat Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, tertanggal 17 Juni 2025 yang dikirim ke Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, dinilai mengandung kejanggalan dan berpotensi menimbulkan persoalan tata ruang hingga konflik sosial di lapangan.

Surat Bupati Parigi Moutong dengan nomor 600.31/4468/DIS-PUPRP perihal Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan (WP) menjadi sorotan publik. Surat itu menindaklanjuti edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM RI Nomor T-1719/MB.03/DJB/2025 tertanggal 15 Mei 2025 tentang Permintaan Kembali Data Penyesuaian Wilayah Pertambangan.

Surat tersebut juga merujuk pada surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.2/0655.dsm tanggal 13 Februari 2024 dan surat Kepala Dinas ESDM Sulteng Nomor 500.10.25.771/57/MINERBA tertanggal 10 Desember 2024 yang berisi permintaan usulan lokasi dan bukti dukungan penyusunan revisi WP.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Dampingi Warga Sausu Pakareme Tanam Jagung

Dalam lampirannya, Bupati Parigi Moutong mengajukan daftar usulan perubahan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di 22 kecamatan dengan total luasan mencapai 355.934,25 hektare.

“Kami sudah mengantongi surat itu, dan DPRD akan segera memanggil Bupati beserta dinas terkait untuk dimintai klarifikasi secara terbuka,” ujar Ketua DPRD Parigi Moutong Drs. Alfres Masboy Tonggiroh saat dihubungi via telepon, Selasa (8/10/2025).

Surat usulan yang dikirim Bupati Parimo juga dilengkapi surat kedua yang bersifat “Segera”, dengan perihal Rekomendasi Tata Ruang tentang Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dalam dokumen itu disebutkan bahwa seluruh usulan lokasi tambang telah disesuaikan dengan tata ruang wilayah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 5 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2020–2040.

Baca Juga:  Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen KLHS Revisi RDTR Kawasan Perkotaan Parigi

“Kami perlu memastikan tidak ada pelanggaran terhadap tata ruang dan kepentingan masyarakat. Semua usulan tambang harus melalui kajian lingkungan, sosial, dan hukum yang komprehensif,” tegas Alfres.

Data Usulan Wilayah Pertambangan (WP) Kabupaten Parigi Moutong

No      Nama Kecamatan Luas (Ha)

1        Ampibabo 7.657,60

2        Balinggi 11.494,76

3        Bolano 4.961,40

4        Bolano Lambunu 12.453,28

5        Kasimbar 14.965,92

6        Megang 2.948,38

7        Moutong 47.512,66

8        Ongka Malino  2.912,63

9        Palasa 4.493,21

10      Parigi   9.726,63

11      Parigi Barat 8.595,62

12      Parigi Selatan  11.213,59

13      Parigi Tengah 8.275,81

Baca Juga:  Pasangan BERSINAR Mulai Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Anutapura Palu

14      Parigi Utara 8.532,91

15      Sausu 13.987,18

16      Siniu 4.082,00

17      Taopa 1.998,32

18      Tinombo 30.842,99

19      Tinombo Selatan 20.268,31

20      Tomini 13.287,34

21      Toribulu 7.281,93

22      Ampibabo (blok lain) 20.681,35

Total   — 355.934,25 Ha

Ketua DPRD Parimo menilai langkah pemerintah daerah dalam mengajukan revisi WP tanpa koordinasi dengan DPRD maupun masyarakat adalah bentuk pengabaian prinsip transparansi publik. Ia menegaskan, kebijakan yang menyangkut wilayah tambang seharusnya dibahas secara terbuka karena menyangkut keselamatan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi daerah.

“DPRD tidak menolak investasi, tapi kami menolak cara-cara tertutup yang bisa merugikan rakyat Parigi Moutong. Jangan sampai surat seperti ini menjadi alat legitimasi bagi kepentingan segelintir pihak,” pungkas Alfres.

Laporan: Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *