PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menggelar lanjutan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Parigi melalui konsultasi publik ke-2, Selasa (1/10/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Dinas PUPRP Parigi Moutong ini, dibuka oleh Asisten ll Perekonomian dan Pembangunan Daerah, Mawardin mewakili Pj Bupati. Mawardin mengatakan, KLHS menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa pembangunan berlangsung sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan keseimbangan ekologi di Kabupaten Parigi Moutong.
“Sebab Parigi Moutong memiliki potensi serta tantangan unik dalam merespons dinamika perkembangan ekonomi hingga lingkungan dimasa depαn. Sehingga saya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Dinas PUPRP ini,” ujar Mawardin.
Dirinya berharap, dengan adanya kontribusi aktif dari para peserta, dokumen KLHS yang dihasilkan dapat mencerminkan aspirasi masyarakat.
Di sisi lain, juga dapat meminimalkan dampak negatif dan mendorong perencanaan pembangunan yang berkelanjutan untuk Kabupaten Parigi Moutong khusus perkotaan Parigi.
Ia pun berpesan agar semua pihak yang terlibat, lebih mengerti dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam tata cara revisi kembali RDTR.
“Saya meminta OPD teknis yang membidangi penataan ruang agar terus melakukan koordinasi. Tujuannya, untuk memaksimalkan segala yang menjadi ketentuan dalam revisi kembali RDTR kawasan perkotaan Parigi di Kabupaten Parigi Moutong,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Parigi Moutong, Ade Prasetya mengatakan, bahwa pelaksanaan konsultasi publik ke-2 ini bertujuan untuk finalisasi dokumen KLHS.
“Jadi setelah ini, akan ada tahap selanjutnya, yaitu penjaminan kualitas dokumen. Dimana akan dilakukan pengecekan seluruh kelengkapan dokumennya, mulai dari berita acara, dokumentasi, dan kesesuaian KK,” ungkap Ade saat ditemui diruang kerjanya usai rapat konsultasi publik, Selasa (1/10).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika tahap itu telah selesai maka dokumen KLHS ini nantinya akan menjadi persyaratan dasar untuk mengajukan pendaftaran pra validasi ke DLH Provinsi Sulawesi Tengah.
Tujuannya, kata ia, guna memastikan kesesuaian dokumen berdasarkan aturan yang berlaku.
“Jika dokumen ini sudah sesuai, maka akan ada berita acara dari DLH Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya diajukan rapat lintas sektor di kementerian. Kan syarat utamanya antara lain, materi teknis, peta dasar, dokumen KLHS, dan beberapa berita acara. Saat ini dua dokumen inti dari syarat itu sudah selelsai, tinggal menunggu berita acara lainnya,” pungkasnya.
Laporan : Abdul Farid