JAKARTA, KONTEKS SULAWESI – Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berhubungan dengan kasus narkoba.
Jaringan ini bermain di perbatasan antara Kalimantan Barat dan Malaysia.
“Ini terungkap dari beberapa kasus yang sudah ditangani,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskim Polri, Komisaris Besar Arie Ardian Rishadi di gedung Bareskim, Senin (22/7/2024).
Kasus TPPU yang dimainkan merupakan uang hasil peredaran narkotika yang kemudian dibelikan aset. Namun, narkotika yang diperjual belikan oleh jaringan itu, bukan didapat dari hasil jual beli. Melainkan dari merampas narkoba yang dibawa bandar masuk ke perbatasan Malaysia.
“Modusnya menyamar sebagai aparat negara yang melakukan penyitaan,” ujar dia.
Nilai aset yang disita polisi mencapai Rp30 miliar dengan nilai transaksi mencapai Rp200 miliar. Angka tersebut merupakan hitungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari perolehan tindak pidana TPPU yang dilakukan dalam periode 2017-2024.
Tindak pidana TPPU ini dilakukan oleh W (43 tahun), warga asli Kalimantan Barat. Saat ini ia sudah ditangani oleh penyidik Polda Kalimantan Barat.
Untuk menyamarkan uangnya, W meminjam rekening orang tua, adik, istri, mantan istri hingga pacar. W di sini berperan sebagai penerima uang hasil transaksi jual beli narkoba. Beberapa kompolotan W yang terlibat di peredaran narkotika juga sudah ditangkap.
Antara lain: R yang divonis 8 tahun melalui putusan pengadilan Pontianak nomor 819 /PID.SUS /2022 /PN.PTK Tahun 2023, lalu AJ yang juga sudah mendapat vonis melalui putusan pengadilan Singkawang nomor 7/PID.SUS/2021/PN.SKW Tahun 2021.
Dan A yang juga sudah mendapat putusan pengadilan dari Pengadilan Pontianan pada 2007.
Sumber Artikel : Tempo.co