Karhutla Avolua–Uevolo Diselidiki, Polisi Panggil 12 Saksi

oleh -2701 Dilihat
oleh
Keterangan Foto: Kapolres Parigi Moutong AKBP Drs. Hendrawan (tengah) bersama unsur pemerintah daerah dan aparat terkait meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan di Desa Avolua–Uevolo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kepolisian memeriksa 12 saksi untuk menelusuri asal mula kebakaran, sementara proses pemadaman masih berlangsung. Foto: Dok. Konteks Sulawesi/Basrul
Keterangan Foto: Kapolres Parigi Moutong AKBP Drs. Hendrawan (tengah) bersama unsur pemerintah daerah dan aparat terkait meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan di Desa Avolua–Uevolo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kepolisian memeriksa 12 saksi untuk menelusuri asal mula kebakaran, sementara proses pemadaman masih berlangsung. Foto: Dok. Konteks Sulawesi/Basrul

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Kepolisian Resor Parigi Moutong (Parimo) mulai menyelidiki kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan wilayah Desa Avolua dan Uevolo, Sulawesi Tengah. Sebanyak 12 orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, hingga kini, asal mula api belum terungkap.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Drs. Hendrawan, mengatakan pemanggilan saksi masih bersifat klarifikasi awal untuk menelusuri sumber kebakaran. Dari sejumlah pihak yang direncanakan diperiksa, baru 12 orang yang telah dimintai keterangan.

“Baru 12 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang lain masih sibuk membantu pemadaman api,” kata Hendrawan, saat mengunjungi Karhutla di desa Uevolo Kecamatan Siniu, bersama Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Kamis (05/02/2026).

Baca Juga:  Mantan Aktivis di Parigi Moutong Gelar Deklarasi dan Dialog Publik

Menurut dia, pemeriksaan difokuskan pada kronologi awal munculnya api di lokasi kebakaran. Polisi ingin memastikan apakah kebakaran dipicu unsur kesengajaan, kelalaian, atau aktivitas pembakaran lahan yang tidak terkendali.

“Kami ingin mengetahui dari mana api berasal, apakah ada yang membakar atau lupa mematikan api,” ujarnya.

Hendrawan menegaskan, hingga saat ini proses hukum masih berada pada tahap pengumpulan keterangan. Polisi belum menetapkan tersangka karena penyelidikan masih berjalan.

Di sisi lain, Polres Parigi Moutong juga menurunkan personel untuk membantu upaya pemadaman di lapangan. Sekitar 30 anggota kepolisian dikerahkan dari satuan Samapta dan Polsek setempat.

Baca Juga:  Rusdy Mastura Minta Produk Hukum Dihasilkan Bisa Mengawal Pembangunan di Daerah

“Sekitar 30 personel kami libatkan dalam pemadaman, berasal dari Samapta dan Polsek setempat,” tutup Hendrawan.

Laporan: Tommy Noho