Anwar Hafid Siap Kawal Sengketa Tanjung Sari Hingga Tuntas

oleh -98 Dilihat
oleh
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, berdialog dengan perwakilan warga korban penggusuran Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (8/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Gubernur berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa lahan melalui koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum, serta mengimbau masyarakat tetap menempuh jalur hukum. (Foto: Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Sulawesi Tengah)
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, berdialog dengan perwakilan warga korban penggusuran Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (8/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Gubernur berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa lahan melalui koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum, serta mengimbau masyarakat tetap menempuh jalur hukum. (Foto: Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Sulawesi Tengah)

BANGGAI, KONTEKS SULAWESI Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, merespons cepat aspirasi warga korban penggusuran Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Gubernur berjanji mengawal penyelesaian sengketa tersebut dengan berkoordinasi ke Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum, sekaligus meminta masyarakat tetap menempuh jalur hukum.

Komitmen itu disampaikan Anwar Hafid saat menerima langsung perwakilan warga di tempatnya menginap di Luwuk, Rabu (8/7/2026). Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 07.30 Wita tersebut menjadi ruang dialog bagi warga untuk menyampaikan keresahan atas ancaman penggusuran yang telah berlangsung sejak 2017.

Mayoritas warga yang hadir mengaku masih hidup dalam ketidakpastian akibat rencana eksekusi lahan yang terus membayangi. Kekhawatiran itu kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Luwuk sempat menjadwalkan konstatering atau pemeriksaan objek praeksekusi, meski akhirnya batal dilaksanakan karena penolakan warga.

Baca Juga:  Rusdy Mastura Minta Ciduk Pemain ‘PETI’ di Parimo

Perwakilan warga, Rabika atau Mama Toni, berharap pemerintah memberikan jaminan keamanan agar masyarakat tidak lagi hidup dalam bayang-bayang pengosongan lahan.

“Sejak penggusuran sembilan tahun lalu, kami tidak pernah hidup tenang karena ancaman pengosongan lahan terus menghantui,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Lis Gafar yang mengaku situasi kembali mencekam setelah muncul rencana konstatering. Sementara Matene Dg Malewa menuturkan sebagian besar warga telah menetap di kawasan tersebut selama puluhan tahun, bahkan ada yang sejak 1959.

Dalam pertemuan itu, Indra Jani memaparkan kronologi sengketa hingga putusan Pengadilan Negeri Luwuk yang memicu penolakan warga. Ia menyebut hakim dan panitera yang pernah menangani perkara tersebut sempat diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 2018 dan dijatuhi sanksi.

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Bencana, Bupati Parimo Fokuskan Perbaikan Jembatan dan Irigasi

Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, turut menjelaskan perkembangan terbaru penanganan konflik. Menurutnya, tim Satgas telah melakukan pemutakhiran peta eksisting melalui foto udara untuk memastikan akurasi data subjek dan objek sengketa sebagai bagian dari upaya mengawal penyelesaian perkara.

Menanggapi seluruh aspirasi tersebut, Gubernur Anwar Hafid menegaskan Pemerintah Provinsi Sulteng tidak akan tinggal diam. Ia memastikan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum guna mencari jalan keluar terbaik bagi penyelesaian sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Selain mengawal proses hukum, pemerintah provinsi juga menyiapkan berbagai skema pemulihan pascapenyelesaian perkara, termasuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi warga terdampak.

Baca Juga:  Pengeluaran Belanja dan Pembiayaan Parimo Masih di Bawah 50 Persen

Pertemuan yang berlangsung sejak subuh itu disambut positif masyarakat. Warga berharap komitmen gubernur dapat mempercepat penyelesaian sengketa sehingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan dengan tenang.

“Pemerintah akan mengawal penyelesaian persoalan ini melalui jalur hukum yang adil dan meminta masyarakat tetap tenang. Harapannya, sengketa Tanjung Sari segera menemukan titik terang sehingga warga dapat kembali hidup dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.

Sumber: Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Sulawesi Tengah.