Parimo Perkuat Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

oleh -50 Dilihat
oleh
Narasumber dari DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyampaikan materi dalam sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, ABH, serta pencegahan perkawinan anak yang digelar di sejumlah kecamatan. Foto: Diskominfo Parigi Moutong.
Narasumber dari DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyampaikan materi dalam sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, ABH, serta pencegahan perkawinan anak yang digelar di sejumlah kecamatan. Foto: Diskominfo Parigi Moutong.

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mengintensifkan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui sosialisasi yang digelar di lima titik wilayah. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas masih tingginya kasus kekerasan serta dispensasi perkawinan anak di daerah tersebut.

Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Parigi Utara, Parigi Tengah, Parigi Barat, Parigi Selatan, serta Aula Kantor DP3AP2KB Parimo, Kamis (9/7/2026), mengangkat materi tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta pencegahan perkawinan anak.

Baca Juga:  Gubernur Rusdy Teken MoU Bersama Kejati Sulawesi Tengah

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak, dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Parimo, Rini Dian Apriyanti, SE, menegaskan bahwa perempuan dan anak merupakan aset bangsa yang harus terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, maupun perlakuan yang dapat menghambat tumbuh kembang mereka.

Menurutnya, keberhasilan upaya pencegahan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, hingga organisasi kemasyarakatan.

Data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Parimo menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 67 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sementara hingga Juni 2026, jumlah kasus mencapai 54, yang masih didominasi kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga:  PETI di Parimo Makin Menggurita, Satgas Ungkap Modus dan Titik Baru

Selain itu, hingga pertengahan 2026 tercatat 17 permohonan rekomendasi dispensasi perkawinan bagi calon pengantin yang belum memenuhi batas usia perkawinan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi dan langkah-langkah pencegahan sejak dini.

Sosialisasi diikuti camat, sekretaris kecamatan, kepala desa dan lurah, kepala KUA, kepala puskesmas, TP-PKK kecamatan, koordinator PLKB, tokoh agama, tokoh adat, Forum Anak, UPTD PPA, lembaga swadaya masyarakat, perwakilan media, dunia usaha, serta berbagai unsur terkait lainnya.

Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan, faktor penyebab, mekanisme pelaporan, penanganan korban, hingga strategi pencegahan TPPO, ABH, dan perkawinan anak agar dapat diterapkan di lingkungan masing-masing.

Baca Juga:  Anwar Hafid Sambut Zulhas Perkuat Ketahanan Pangan Sulteng

DP3AP2KB Parimo berharap seluruh peserta menjadi agen edukasi yang mampu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sehingga tercipta lingkungan yang aman, ramah perempuan, dan layak bagi anak. Antusiasme peserta terlihat tinggi melalui diskusi dan sesi tanya jawab yang berlangsung sepanjang kegiatan.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi semua pihak, kami optimistis dapat menekan angka kekerasan dan mewujudkan Parigi Moutong yang lebih aman, ramah perempuan, serta layak anak,” pungkas Rini Dian Apriyanti.

Sumber: Diskominfo Parigi Moutong.