Rumah Petani di Tinombo Selatan Jadi Lokasi Pesta Sabu

oleh -2114 Dilihat
oleh
Keterangan Foto: Petugas Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menunjukkan barang bukti sabu dan alat isap yang disita dari rumah seorang petani di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, Rabu (28/1/2026). Foto: Humas Polres Parimo
Keterangan Foto: Petugas Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menunjukkan barang bukti sabu dan alat isap yang disita dari rumah seorang petani di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, Rabu (28/1/2026). Foto: Humas Polres Parimo

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Rumah seorang petani di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong (Parimo), berubah fungsi menjadi lokasi pesta sabu. Kepolisian menyebut praktik ini berlangsung berulang dan luput dari pengawasan lingkungan hingga laporan warga memaksa aparat turun tangan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong menangkap RH (38) di kediamannya, Rabu siang, 28 Januari 2026. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan hampir sepekan atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Informasi awal dari masyarakat menyebutkan rumah terlapor kerap digunakan untuk pesta narkotika jenis sabu. Setelah penyelidikan, tim langsung melakukan penindakan,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, Kamis, 29 Januari 2026.

Baca Juga:  Jejak Aroma Korupsi di Desa Muara Jaya: LSM Format Minta Bupati Harus Tegas Nonaktifkan Kades

Operasi penindakan dipimpin Kepala Unit Narkoba Satresnarkoba Polres Parimo, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf. Penggeledahan badan dan rumah dilakukan terbuka, disaksikan aparat desa dan warga setempat. Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.

“Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan aparat desa serta masyarakat,” ujar Nicho.

Polisi menyita 15 paket kecil sabu dengan berat total 3,06 gram, satu alat isap (bong), dua potongan pipet, 10 kaca pirex, sejumlah plastik klip bening kosong, serta satu kartu tanda penduduk milik pelaku. Temuan ini menegaskan rumah tersebut tak sekadar tempat singgah, melainkan titik konsumsi narkotika.

Baca Juga:  Video KDRT Viral, Polisi Tangkap Suami yang Seret Istri di Jalan Desa Siniu

“Barang bukti ini menguatkan dugaan penggunaan dan penguasaan narkotika oleh pelaku,” kata Nicho.

Di hadapan penyidik, RH mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial F yang berdomisili di wilayah Kayumalue. Pengakuan ini menjadi pintu masuk pengembangan jaringan pemasok narkotika di Parigi Moutong.

“Pelaku mengaku sabu digunakan untuk konsumsi sendiri saat bekerja di kebun. Namun pengakuan ini masih kami dalami,” ujar Nicho.

Saat ini RH ditahan di Polres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menyatakan penyelidikan tidak berhenti pada pelaku tunggal, melainkan diarahkan pada rantai distribusi yang memungkinkan peredaran narkotika menembus wilayah pedesaan tanpa terdeteksi.

Baca Juga:  Bank Sulteng Serahkan Dana CSR Rp988 Juta ke Pemkab Parimo

RH dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menutup keterangannya, IPTU Nicho Eliezer menegaskan komitmen aparat untuk menindak tegas peredaran narkotika sekaligus menyoroti peran lingkungan yang kerap lalai mendeteksi praktik serupa.

“Kami tidak memberi ruang kompromi bagi peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat menjadi kunci agar praktik semacam ini tidak terus berulang,” tutupnya.

Sumber: Humas Polres Parimo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *