PARIMO, KONTEKS SULAWESI – KPU Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah menetapkan keputusan jumlah kursi dan suara sah sebagai persyaratan pencalonan untuk partai politik/gabungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.
Selain itu, KPU Parigi Moutong juga membentuk helpdesk (tim yang menjawab pertanyaan melalui platform digital) disetiap hari kerja. Helpdesk ini juga menjadi sarana untuk konsultasi atau asistensi proses pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang dapat dikunjungi oleh partai politik, bakal calon dan liaison officer.
Di ketahui bersama, liaison officer adalah seseorang yang bertanggung jawab untuk memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara dua atau lebih organisasi atau pihak.
Pada masa pendaftaran mulai 27-29 Agustus 2024 nantinya, helpdesk akan bertugas untuk memastikan bahwa dokumen syarat pencalonan dan syarat calon telah lengkap dan benar, baik itu dokumen hardcopy maupun yang ada pada aplikasi Silon.
Selanjutnya, helpdesk juga mempersiapkan ruangan penerimaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong di aula KPU setempat.
Kemudian mempersiapkan penayangan siaran langsung penerimaan pendaftaran pasangan calon melalui media peliputan internal (live Youtube).
Berikut alur lengkap pendaftaran pasangan calon ke KPU Kabupaten Parigi Moutong:
- Liaison Officer (LO) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024 mengkomunikasikan rencana pendaftaran dengan mengisi link bi.tly;
- LO pasangan calon memastikan ke Helpdesk pendaftaran KPU Kabupaten Parigi Moutong bahwa dokumen syarat pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati sudah lengkap dan sudah submit;
- Helpdesk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati KPU Kabupaten Parigi Moutong memastikan bahwa proses penyampaian dokumen di aplikasi Silon sudah selesai dan submit;
- Helpdesk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati KPU Kabupaten Parigi Moutong memastikan bahwa dokumen Hard copy yang akan diserahkan ke KPU saat pendaftaran telah lengkap dan memenuhi syarat;
- KPU Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui LO, untuk melakukan pendaftaran langsung ke Kantor KPU di jalan Pakabata Desa Bambalemo Kelurahan Kampal;
- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong beserta rombongan datang ke Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong dengan titik parkir di area yang telah disiapkan;
- LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berkoordinasi dengan protokol KPU untuk penyambutan di gedung Kabupaten Parigi Moutong;
- Jumlah pendukung di perkenankan untuk mengantar pasangan calon paling banyak 100 orang di luar paslon, dengan rincian 25 orang ditempatkan didalam ruangan dan 75 lainnya di tempat yang telah disediakan;
- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong beserta rombongan menuju kantor KPU berjalan kaki/naik kendaraan sesuai kreativitas masing-masing;
- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan rombongan akan disambut oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong dengan tarian penyambutan serta pengalungan selendang selamat datang oleh Sekretaris KPU, prosesi berlangsung selama dua menit;
- KPU Kabupaten Parigi Moutong mempersilahkan pasangan calon, LO, tim dan admin Silon pasangan calon menuju ruangan untuk registrasi;
- Setelah melakukan registrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, LO dan admin Silon memproses pendaftaran paslon menggunakan Silon;
- Ketua dan Anggota KPU beserta Bawaslu hadir di Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong;
- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati memasuki aula pendaftaran bersama Ketua dan Sekretaris parpol pengusul dan LO maksimal sebanyak 25 orang yang dipandu oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong.
Laporan : Bambang Istanto