Bupati Parimo Cabut Usulan Tambang Rakyat, Meredam Polemik di Daerah

oleh -172 Dilihat
oleh
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, dan surat keputusan pencabutan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Foto: Doc. Konteks Sulawesi
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, dan surat keputusan pencabutan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Foto: Doc. Konteks Sulawesi

PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Langkah yang diambil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Erwin Burase, bukan tanpa alasan. Di tengah memanasnya polemik tambang rakyat dan desakan publik yang kian keras, pemerintah daerah akhirnya memilih jalan penenang, mencabut seluruh usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sempat diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Erwin Burase secara resmi mencabut dan membatalkan seluruh usulan Wilayah Pertambangan (WP) beserta rekomendasi tata ruang terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Blok WPR di wilayahnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Parimo Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP bertanggal 10 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah di Palu. Surat itu berstatus penting dan menjadi tindak lanjut atas dinamika sosial yang muncul pasca pengajuan usulan WP sebelumnya.

Baca Juga:  DPRD Parimo Resmi Umumkan Bupati dan Wabup Terpilih 2025-2030

“Pasca diajukannya surat usulan tersebut, ternyata menimbulkan polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat Kabupaten Parimo,” tulis Erwin Burase dalam surat resmi yang ditandatangani secara elektronik.

Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan bahwa pencabutan dilakukan setelah meninjau dua surat terdahulu, yakni Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tanggal 17 Juni 2025 tentang Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan (WP), serta surat serupa mengenai Rekomendasi Tata Ruang Wilayah Pertambangan Rakyat dan Blok WPR di Kabupaten Parimo.

“Kedua surat itu, beserta lampirannya, menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Erwin dalam keterangannya.

Baca Juga:  PKB Gelar Pertemuan Jelang Deklarasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo

Keputusan pembatalan tersebut juga memperhatikan Surat DPRD Parimo Nomor 400.14.6/682/Bag.Umum tertanggal 9 Oktober 2025, yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi III DPRD terkait dampak sosial dari usulan WP dan WPR. Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Parimo secara resmi mencabut dan membatalkan seluruh usulan terdahulu sebagai bentuk tanggung jawab terhadap aspirasi warga dan rekomendasi legislatif daerah.

Surat pembatalan ini ditembuskan kepada lima instansi terkait, yakni Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ketua DPRD Parimo, serta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah beserta Bidang Minerba.

Baca Juga:  Peluncuran Inovasi Tetra-Pandu Diharap Wujudkan Daerah Bebas Rawan Pangan

Dengan diterbitkannya surat tersebut, pemerintah daerah menegaskan penarikan kembali seluruh rekomendasi dan usulan WPR yang sempat diajukan ke Pemerintah Provinsi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menenangkan situasi dan mencegah potensi konflik sosial di masyarakat.

“Ini bentuk komitmen kami menjaga stabilitas dan merespons aspirasi warga secara proporsional,” pungkas Erwin Burase.

Laporan: Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *