DPRD Parimo Resmi Umumkan Bupati dan Wabup Terpilih 2025-2030

oleh -274 Dilihat
oleh
DPRD Parimo Resmi Umumkan Bupati dan Wabup Terpilih 2025-2030
H. Erwin Burase – H. Abdul Sahid resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong masa jabatan 2025-2030. Foto: IST

PARIMO, KONTEKS SULAWESIDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, resmi mengumumkan hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam sidang paripurna yang digelar Kamis malam, 15 Mei 2025, pukul 20.30 WITA, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parimo Alfred Masboy Tunggiroh.

Sidang paripurna turut dihadiri oleh Pj Bupati Richard Arnaldo Djanggola, Sekretaris Daerah Zulfinasran Ahmad, serta pasangan calon terpilih. Dalam keterangannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa pengumuman ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga:  Menjelang Seratus Hari Kepemimpinan, ISL: Bupati Parimo Masih dipersimpangan Jalan

“Sidang ini dilaksanakan sesuai amanat UU No.10 Tahun 2016 serta merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.2.4.3/4378/SJ tentang pelaksanaan Pilkada 2024,” jelas Alfred.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pengumuman ini didasarkan pada hasil rapat pleno penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parimo melalui Surat Keputusan No. 377/2025 dan berita acara No. 208/BL.02.7-BA/K/7208/2/2025 tertanggal 11 Mei 2025.

“DPRD kabupaten/kota wajib mengumumkan hasil penetapan pasangan kepala daerah dalam rapat paripurna sebelum diajukan ke Mendagri melalui gubernur,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penetapan tersebut, DPRD Parigi Moutong menyampaikan secara resmi bahwa H. Erwin Burase ditetapkan sebagai Bupati dan H. Abdul Sahid sebagai Wakil Bupati Parimo untuk periode 2025–2030. Hal ini dituangkan dalam Surat DPRD No. 100.1.4/212/DPRD-PM tentang pengumuman hasil penetapan kepala daerah terpilih.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Hadiri Panen Raya Padi di Sigi

Setelah pengumuman tersebut, DPRD segera mengusulkan pengesahan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah, sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini bukan hanya formalitas, tapi awal dari proses transisi pemerintahan yang sah, demokratis, dan bertanggung jawab,” pungkas Alfred.

Laporan : Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *