Isram Said Lolo Dorong Islah di Tengah Perselisihan

oleh -822 Dilihat
oleh
Isram Said Lolo, Ketua PW APRI Provinsi Sulawesi Tengah, menyerukan pentingnya islah, dialog, dan menjaga ukhuwah dalam menyikapi perselisihan antartokoh. Foto: Istimewa.
Isram Said Lolo, Ketua PW APRI Provinsi Sulawesi Tengah, menyerukan pentingnya islah, dialog, dan menjaga ukhuwah dalam menyikapi perselisihan antartokoh. Foto: Istimewa.

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Perselisihan antara Prof. Dr. KH. Zainal Abidin dan Ustaz Rafiq Al Amri yang kini berproses melalui mekanisme hukum mendapat perhatian Ketua Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Sulawesi Tengah (Sulteng), Isram Said Lolo. Ia menyerukan agar proses hukum tetap dihormati, sementara ruang dialog dan islah tetap dibuka demi menjaga persaudaraan umat.

Isram menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penentuan benar atau tidaknya suatu perbuatan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun di luar persoalan hukum, Isram melihat perselisihan tersebut perlu menjadi bahan refleksi. Sebab, kedua pihak merupakan figur yang dikenal dan memiliki pengaruh di tengah masyarakat Muslim.

Prof. Dr. KH. Zainal Abidin dikenal sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu sekaligus Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara Ustaz Rafiq Al Amri merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Isram dalam kapasitasnya sebagai Ketua PW APRI Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua DPW PEKNAS Provinsi Sulawesi Tengah, sekaligus Direktur LSM FORMAT Pusat Parigi Moutong (Parimo).

Soroti Keteladanan Tokoh

Isram menyayangkan apabila perbedaan di antara dua figur yang memiliki pengaruh luas harus berkembang hingga masuk ke ranah hukum.

Baca Juga:  Pentingnya Koordinasi Sektoral Wujudkan Program SDI

“Saya sangat menyayangkan apabila perselisihan di antara dua tokoh yang sama-sama memiliki pengaruh di tengah masyarakat harus berlanjut hingga memasuki proses hukum. Terlepas dari bagaimana pokok perkara tersebut nantinya dinilai menurut hukum, sebagai tokoh agama dan figur publik keduanya diharapkan dapat terus menunjukkan keteladanan dalam menyikapi perbedaan,” ujar Isram.

Menurutnya, masyarakat menempatkan tokoh agama bukan hanya sebagai penyampai ajaran, tetapi juga sebagai penjaga moral, pembimbing umat, sekaligus perekat persaudaraan. Karena itu, ketika perbedaan pandangan berkembang menjadi perselisihan terbuka, wajar apabila masyarakat turut merasakan keprihatinan.

ISL, yang juga menjabat Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampibabo, menilai kebesaran seorang ulama tidak semata-mata diukur dari keluasan ilmu, kemampuan berdakwah, maupun kecakapan menyampaikan argumentasi keagamaan.

Lebih dari itu, kata dia, kemuliaan seorang tokoh tercermin dari kemampuan menjaga adab, mengendalikan emosi, dan mengedepankan kebijaksanaan ketika menghadapi perbedaan.

“Peristiwa seperti ini hendaknya menjadi ruang refleksi bagi kita semua. Kedalaman ilmu seyogianya melahirkan keluasan hati, bukan memperlebar jurang perselisihan. Keilmuan yang tinggi semestinya melahirkan kerendahan hati, sedangkan kualitas keberagamaan tercermin dalam akhlak ketika menghadapi perbedaan pendapat,” katanya.

Masyarakat Diminta Tak Menghakimi

Isram mengingatkan bahwa secara prinsip persoalan tersebut merupakan perkara antara dua individu. Namun, posisi keduanya sebagai figur publik membuat dampaknya berpotensi meluas, terutama karena isu yang berkembang berkaitan dengan persoalan keagamaan.

Baca Juga:  Satu Nyawa Melayang di Trans Sulawesi Parimo, Jalur Rawan Kembali Memakan Korban

Karena itu, menurut Isram, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan harapan secara santun. Tetapi, penyampaian tersebut tidak boleh berubah menjadi penghakiman sepihak ataupun mencampuri substansi perkara yang sedang diproses secara hukum.

“Ini memang menyangkut dua pribadi, tetapi keduanya juga merupakan figur publik yang menjadi rujukan sebagian masyarakat. Dalam konteks demikian, penyampaian masukan secara santun merupakan bagian dari kepedulian agar marwah ulama, kehormatan dakwah, dan ukhuwah Islamiyah tetap terpelihara. Tentu hal itu harus dilakukan tanpa mencampuri substansi perkara hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan prinsip amar ma’ruf nahi munkar dalam Islam sebagai ajaran untuk saling menasihati dalam kebaikan dengan cara yang bijaksana dan penuh hikmah.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu bersikap apatis ketika melihat situasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah umat. Namun, sikap kritis harus tetap disertai kehati-hatian agar tidak terjebak pada fitnah, informasi yang belum terverifikasi, maupun penghakiman terhadap salah satu pihak.

Isram Buka Ruang Rekonsiliasi

Isram mengaku memiliki kedekatan dengan kedua tokoh tersebut. Ia pernah menjadi mahasiswa Prof. Dr. KH. Zainal Abidin di Fakultas Ushuluddin. Sementara Ustaz Rafiq Al Amri disebutnya sebagai sahabat yang telah lama dikenalnya.

Kedekatan tersebut justru mendorong Isram menyampaikan harapan agar kedua pihak, apabila memungkinkan, dapat membuka ruang islah atau rekonsiliasi.

Ia menilai jalan damai tidak semestinya dipandang sebagai bentuk kelemahan. Sebaliknya, keberanian meminta maaf maupun memberikan maaf merupakan bagian dari kematangan iman dan akhlak.

Baca Juga:  Miris! Oknum Siswa SMANSA Parigi Praktikan Tindakan Bullying

“Kemampuan meminta maaf maupun memberikan maaf bukanlah tanda kelemahan. Dalam ajaran Islam, justru itulah salah satu wujud kematangan iman dan kemuliaan akhlak sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW. Umat hari ini lebih membutuhkan teladan tentang bagaimana konflik diselesaikan secara bermartabat daripada menyaksikan perselisihan yang berkepanjangan,” ujarnya.

Isram menambahkan, sejarah kerap lebih panjang mengingat akhlak seorang tokoh dibandingkan perdebatan yang pernah terjadi.

“Tidak ada kehormatan yang berkurang karena memilih jalan dialog, musyawarah, dan perdamaian. Sebaliknya, sikap tersebut justru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat serta menjaga kehormatan para tokoh di hadapan umat,” katanya.

Di penghujung pernyataannya, Isram mengajak masyarakat Sulawesi Tengah tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, informasi yang belum terverifikasi, maupun penghakiman sepihak melalui media sosial. Ia meminta masyarakat menghormati proses hukum dan menyerahkan penilaian perkara kepada lembaga yang berwenang.

“Mari kita jaga persaudaraan dan kedewasaan dalam menyikapi persoalan ini. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk kepada semua pihak, membuka jalan penyelesaian yang terbaik, serta menjaga persatuan umat Islam di Sulawesi Tengah. Perbedaan pendapat adalah bagian dari dinamika kehidupan, tetapi ukhuwah Islamiyah harus tetap menjadi kepentingan yang lebih besar untuk dipelihara bersama,” pungkas Isram Said Lolo.

Laporan: Tommy Noho