Waket II DPRD Sayangkan Kelangkaan Pupuk, Kejari: Tindak Lanjuti

oleh -233 Dilihat
oleh
Waket II DPRD Sayangkan Kelangkaan Pupuk, Kejari: Tindak Lanjuti
Kelangkaan pupuk bersubsidi dikalangan petani sawah di Kabupaten Parigi Moutong membuat geram Wakil Ketua DPRD Alfred Tonggiroh dan Kepala Kejaksaan Negeri Ikhwanul Ridwan Saragih. Foto: KONTEKSSULAWESI.id

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Kelangkaan pupuk bersubsidi dikalangan petani sawah membuat geram Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Alfred Tonggiroh. Tidak hanya wakil rakyat, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Ikhwanul Ridwan Saragih justru memerintahkan kasi intel untuk menindaklanjuti persoalan hingga memberantas mafia pupuk subsidi.

Sebagai wakil rakyat, Alfred sangat menyayangkan kelangkaan pupuk subsidi. Sebab kata Alfred, masyarakat petani sawah di Kabupaten Parigi Moutong seharusnya menikmati ketambahan pupuk secara nasional yang di alokasikan oleh Pemerintah Pusat ke daerah.

“Saat ini petani teriak semua, karena pupuk subsidi ini sangat kurang. Sementara kita ketahui secara nasional ada tambahan pupuk subsidi,” kata Alfred Kamis (6/6/2024) kepada media ini.

Lanjut kata dia, petani juga sangat menyayangkan pupuk yang mereka terima tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Padahal RDKK merupakan rencana kebutuhan kelompok yang disusun berdasarkan musyawarah anggota meliputi kebutuhan benih, pupuk, alat, dan mesin pertanian serta modal kerja yang dibutuhkan.

Di sisi lain, Alfred pun sangat geram terhadap sikap kepala gudang lini III yang seakan menutup informasi dengan awak media, hingga melarang untuk mengambil dokumentasi pupuk untuk meyakinkan masyarakat petani sawah bahwa pupuk tersebut ada dan menumpuk di gudang.

“Apa masalahnya, ini pupuk subsidi milik rakyat, kemudian tugas jurnalis harus meliput semua, karena sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi,” ujarnya.

Menurut Alfred, hal ini perlu menjadi bahan evaluasi dan harus di pertanyakan kenapa tidak boleh di dokumentasikan isi dalam gudang tersebut. Ia juga berharap komisi dua segera memanggil PT Pupuk Indonesia Group (Gudang Lini III) yang ada di Desa Nambaru dan Dinas TPHP Kabupaten Parigi Moutong untuk menjelaskan situasi dan kondisi yang terjadi dikalangan petani.

“Saya kira tidak benar juga, kalau perusahaan milik BUMN itu menutup informasi terhadap media,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Parigi Moutong Ikhwanul Ridwan selaku pihak Aparat Penegak Hukum (APH), meminta anggotanya agar segera menindaklanjuti persoalan pupuk bersubsidi tersebut.

Pasalnya, untuk saat ini pihaknya belum menemukan laporan terkait penyalahgunaan pupuk. Sehingga ia akan menemui Kapolres Parigi Moutong guna membicarakan soal penaganan pupuk bersubsidi dan akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Ini akan menjadi catatan khusus kejaksaan. Saya meminta informasi dari teman-teman media untuk segera menghubunginya atau melalui kasi intel, apabila ada informasi soal penyalagunaan pupuk ini,” tegas Kejari saat konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis (6/6/2024).

Selain Kejari, Kasi Intel Irwanto juga mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Parigi Moutong soal pupuk subsidi tersebut.

Kata dia, untuk tahun ini ada surat pendampingan penyaluran, mulai dari produsen, pengecer dan hingga penyaluran langsung ke petani. Dan nanti ada penambahan kuota pupuk yang kemungkinan selama ini kurang.

“Apabila ada permainan, bermainnya dimana, di pengecer atau di produsennya, hingga pupuk ini tidak sampai kepada petani. Seharusnya satu hektar itu 5 hingga 6 karung, tetapi yang diterima petani hanya 1 karung, sehingga mereka harus beli diluar,” ujar Irwanto.

Laporan : Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *