Warga Sulteng Diimbau Waspada Terhadap Jenis Penawaran Investasi Ilegal

oleh -165 Dilihat
oleh
Warga Sulteng Diimbau Waspada Terhadap Jenis Penawaran Investasi Ilegal
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Sudaryano Lamangkona saat menjadi narasumber pada sosialisasi dan edukasi keuangan dengan tema "Investasi Legal vs Investasi Ilegal", di Aula Gedung UIN Datokarama Palu, Jumat (7/6/2024). Foto: Dok. Humas Pemprov Sulteng

PALU, KONTEKS SULAWESI Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Sudaryano R. Lamangkona, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dengan segala bentuk jenis penawaran investasi ilegal menggunakan modus pinjaman pribadi maupun online.

Hal tersebut disampaikan Sudaryano Lamangkona saat menjadi narasumber pada sosialisasi dan edukasi keuangan dengan tema “Investasi Legal vs Investasi Ilegal”, di Aula Gedung UIN Datokarama Palu, Jumat (7/6/2024).

“Saya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dengan segala bentuk jenis penawaran investasi ilegal,” pesannya.

Dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah ini, Sudaryano menjelaskan, pada periode Januari hingga Februari 2024, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagi (debt collector) dari pinjol ilegal.

Kata ia, mereka dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Satgas Pasti terdiri dari 14 pihak yaitu, otoritas, kementerian dan kelembagaan terkait yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Sebelumnya satuan tugas ini disebut Satgas Waspada Investasi,” ujar Sudaryano.

Ia juga menerangkan, dalam melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi, Satgas Pasti tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak tahun 2017, satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Sedangkan diakhir Oktober 2023, satgas memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjol ilegal. Bahkan di Oktober 2023, satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal.

Dengan demikian, kata ia, Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Sulawesi Tengah dalam hal ini berperan memberikan edukasi dan sosialisasi di tingkat daerah, meningkatan literasi digital, berkolaborasi dengan komunitas lokal serta mengembangan infrastruktur teknologi.

“Saya mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. Karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” pungkasnya.

Laporan : Aid Lumpati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *