TOUNA, KONTEKS SULAWESI – Momen HUT ke-80 RI diwarnai langkah tak biasa dari Advokat Ilham, S.H., di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah. Ia mengirimkan “hadiah kemerdekaan” untuk Kapolres Touna berupa laporan ke Mabes Polri terhadap penyidik Reskrim Polres setempat. Laporan itu buntut penetapan kliennya, AM, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP pada 15 Mei 2025.
“Pada 21 Juli dan 1 Agustus 2025, kami mengirimkan Dumas (pengaduan masyarakat) ke Mabes Polri melalui Kantor Pos Indonesia. Kami menduga penyidik tidak profesional dan secara sengaja melanggar UU Kepolisian, KUHAP, Perkapol 6/2019, serta Kode Etik Kepolisian,” ujar Ilham di Touna Rabu (13/08/2025).
Ilham menuntut Kapolri menindaklanjuti dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang tersebut. “Kami ingin ada pertanggungjawaban hukum dan kode etik dari semua pihak terkait agar ke depan tidak ada lagi penegakan hukum dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.
Pengaduan ini juga ditembuskan ke Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kompolnas, Kadiv Propam Polri, Irwasum Polri, Kapolda Sulawesi Tengah, Propam Polda, Dirreskrimum, Kabag Wassidik, Irwasda, Kejati Sulawesi Tengah, dan Kejari Tojo Una-Una.
“Kami percaya Dumas ini akan menciptakan keseimbangan penegakan hukum dan mengembalikan kepercayaan publik, khususnya di Polres Tojo Una-Una,” pungkas Ilham.
Laporan: Tommy Noho









