Tolak DPA Asal Jadi, DPRD Parigi Moutong Tunda Jadwal RDP

oleh -271 Dilihat
oleh
Tolak DPA Asal Jadi, DPRD Parigi Moutong Tunda Jadwal RDP
Dalam rapat internal, Komisi IV DPRD Parigi Moutong menunda RDP dengan sejumlah OPD, pasalnya DPA dinilai belum sah dan tidak layak dibahas, Rabu (16/5/2025). Foto: IST

PARIMO, KONTEKS SULAWESIKomisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menunda seluruh agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada hari ini Jumat, 16 Mei 2025. Penundaan tersebut dilakukan setelah ditemukan sejumlah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai belum sah dan tidak layak dibahas.

Instruksi penundaan pertama kali disampaikan oleh anggota Komisi IV, Arnold Alohai, yang menyebut bahwa dokumen-dokumen yang diajukan oleh OPD bermasalah secara administratif. Menurutnya, beberapa di antaranya tidak mencantumkan paraf pimpinan maupun cap resmi instansi, bahkan terdapat DPA yang menggunakan data lama dan belum diperbarui sesuai efisiensi anggaran terbaru.

Baca Juga:  Peningkatan Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan di Sulteng Perlu Kolaborasi

“DPA seperti ini tidak bisa dibahas. Bahkan saya menduga ada indikasi permainan dalam pengelolaan anggaran daerah oleh sejumlah OPD,” tegas Arnold Alohai dalam rapat internal Komisi IV.

Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, membenarkan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk mengunci sementara seluruh jadwal RDP hingga dokumen dari masing-masing OPD dinyatakan lengkap dan sah. Ia mengatakan, langkah ini diambil untuk mencegah potensi kesalahan dalam proses pembahasan anggaran serta menjaga integritas lembaga legislatif.

“Ini harus kami lakukan untuk menghindari kesalahan dalam mengawal pelaksanaan anggaran di semua OPD,” ujar Sutoyo kepada media di Parigi.

Baca Juga:  Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kejaksaan

Akibat dari keputusan itu, sedikitnya tiga OPD yang sedianya hadir dalam RDP hari ini harus dijadwalkan ulang. Ketiga instansi tersebut adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Kesehatan, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tombolotutu Tinombo.

Komisi IV menegaskan bahwa penjadwalan ulang RDP hanya akan dilakukan setelah OPD yang bersangkutan menyempurnakan dokumen DPA sesuai prosedur dan standar legal yang berlaku. Komitmen ini, kata Sutoyo, merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap tata kelola keuangan daerah.

Baca Juga:  DPN Sulteng Apresiasi Rencana Penerbitan IPR di Parigi Moutong: Jalan Baru Kesejahteraan Rakyat‎‎

“Kami tidak akan mentolerir kelalaian administratif, karena ini menyangkut kepentingan publik dan integritas tata kelola keuangan daerah,” pungkasnya.

Laporan : Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *