PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap segala bentuk permintaan atau tawaran yang mencurigakan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Termasuk penyalahgunaan nama institusi untuk kepentingan pribadi yang tidak sah.
Melalui surat dengan nomor, B.-86/P.2.16/Dti.1/01/2025, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Ikhwanul Ridwan, mengimbau agar seluruh masyarakat tidak menerima atau melayani pihak yang mengatasnamakan Jaksa Agung atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan, guna memperoleh keuntungan pribadi.
“Kami meminta masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemui hal-hal yang mencurigakan,” ungkap Ridwan di ruang kerjanya, Senin (3/3/2025).
Ridwan juga menegaskan, bahwa pihak Kejari Parigi Moutong, berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Segala tindakan yang dilakukan dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan untuk meraih keuntungan pribadi, sangat bertentangan dengan tugas dan kewajiban kami sebagai Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.
Untuk itu, ia berpesan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, jika menerima oknum ataupun pihak yang mengaku dari instansi Kejaksaan, agar tidak langsung menanggapinya.
“Jadi ingat ya, jangan langsung ditanggapi. Segera lakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kami, melalui telepon (0450) 21058 atau WhatsApp +62 822-1350-5161, maupun lewat email www.kejari-parigimoutong.go.id,” pungkas Ridwan.
Laporan : Andi Riskan