Dari 16 Jadi 53 Titik Tambang, Bupati Parimo Desak Pansus Ungkap Aktor di Balik Layar

oleh -4790 Dilihat
oleh
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat bersama DPRD Parimo terkait dugaan penambahan titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Senin (28/10/2025). Foto: KONTEKS SULAWESI
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat bersama DPRD Parimo terkait dugaan penambahan titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Senin (28/10/2025). Foto: KONTEKS SULAWESI

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Jumlah titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tiba-tiba melonjak dari 16 menjadi 53. Lonjakan ini bukan sekadar salah ketik atau miskomunikasi birokrasi, tapi memunculkan tanda tanya besar, siapa yang bermain di balik layar?

Menanggapi hal itu, Bupati Parimo Erwin Burase meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan manipulasi data dalam usulan WPR tersebut. Ia menegaskan, langkah Pansus penting untuk memastikan proses tata ruang dan pertambangan berjalan transparan serta bebas dari kepentingan kelompok tertentu.

Menurut Erwin, proses administrasi dan penginputan data WPR dilakukan oleh Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP). Karena itu, ia meminta DPRD menelusuri secara detail bagaimana perubahan angka itu bisa terjadi.

Baca Juga:  Jambore Kader Posyandu Buol 2024 Diikuti 160 Peserta

“Untuk sekarang saya belum bisa mengandai-andai, kita tunggu saja kerja Pansus. Nanti pasti akan lebih detail lagi,” ujarnya.

Ketika disinggung soal kemungkinan adanya pihak dari internal pemerintahan yang ikut bermain, Erwin tak menampik dugaan tersebut. Ia menyebut, bisa saja ada oknum pemerintah yang turut menambah titik WPR, meski dirinya enggan berasumsi soal motif di balik penambahan itu.

“Kemungkinan ada orang pemerintahan. Kalau soal motif, saya kira pasti ada motif lain di balik penambahan itu,” kata Erwin.

Erwin menekankan bahwa DPRD memiliki hak dan kewenangan dalam fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintahan. Karena itu, ia mendorong agar lembaga legislatif segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan membuka secara terang asal-usul perubahan data tersebut.

Baca Juga:  Striker Gresik United Beberkan Faktor Kekalahan Timnya Saat Bertandang ke Persipal

“DPRD wajib memanggil dan mencari tahu lebih detail kenapa ada penambahan, dan siapa pelakunya. Nanti pasti akan ketahuan,” tegasnya.

Bupati juga menegaskan, jika Pansus nantinya menemukan oknum pemerintah yang terlibat, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Pemkab akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

“Kalau ada indikasi pelanggaran hukum, kami akan pelajari terlebih dahulu sesuai aturan,” pungkasnya.

Persoalan ini bermula dari usulan awal Pemkab Parimo yang hanya menyetujui 16 titik wilayah pertambangan, termasuk galian C. Namun secara mengejutkan, jumlah titik itu berubah menjadi 53 titik tanpa penjelasan resmi. Pemerintah daerah bahkan sempat mengajukan wilayah pertambangan seluas 355.954 hektar kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Remaja Tenggelam di Sungai Kotarindau Sigi Belum Ditemukan

Sebagai respons atas aspirasi masyarakat dan rekomendasi DPRD, Bupati Erwin Burase akhirnya membatalkan seluruh usulan WPR dan WP melalui Surat Bupati Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP tertanggal 10 Oktober 2025.

Laporan: Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *