DPRD Desak PLN Lunakkan Denda Rp700 Juta, Investasi Packing House Terancam Mandek

oleh -1473 Dilihat
oleh
Keterangan Foto: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Packing House DPRD Parigi Moutong bersama pihak PLN ULP Parigi, Pemerintah Desa Olaya, dan perwakilan perusahaan PT. Bintang Mas Putri di ruang Paripurna DPRD Parigi Moutong, Rabu (29/10/2025). Rapat membahas permintaan kebijakan keringanan atas denda Rp700 juta yang dijatuhkan kepada perusahaan pengolah durian tersebut. (Foto: Dok. KONTEKS Sulawesi)
Keterangan Foto: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Packing House DPRD Parigi Moutong bersama pihak PLN ULP Parigi, Pemerintah Desa Olaya, dan perwakilan perusahaan PT. Bintang Mas Putri di ruang Paripurna DPRD Parigi Moutong, Rabu (29/10/2025). Rapat membahas permintaan kebijakan keringanan atas denda Rp700 juta yang dijatuhkan kepada perusahaan pengolah durian tersebut. (Foto: Dok. KONTEKS Sulawesi)

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Suasana ruang Paripurna DPRD Parigi Moutong (Parimo) tampak tegang siang itu. Suara beradu argumen terdengar ketika perwakilan PLN diminta menjelaskan asal-usul denda Rp700 juta yang menjerat perusahaan pengolah durian di Desa Olaya. Di luar gedung, sejumlah warga yang berharap lapangan kerja dari proyek tersebut hanya bisa menunggu kabar baik. Harapan mereka menggantung pada hasil rapat yang menentukan nasib investasi dan denyut ekonomi lokal.

Panitia Kerja (Panja) Packing House Durian DPRD Parigi Moutong mendesak PLN agar memberikan kebijakan toleransi atas denda Rp700 juta yang dijatuhkan kepada PT. Kunpong Buah Parigi, yang kini berganti nama menjadi PT. Bintang Mas Putri. Desakan ini muncul lantaran perusahaan tersebut dianggap memiliki potensi besar menyerap tenaga kerja lokal di Desa Olaya, Kecamatan Parigi.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Parigi Moutong pada Rabu (29/10/2025) diwarnai perdebatan intens antara anggota Panja, pihak PLN ULP Parigi, Pemerintah Desa Olaya, serta perwakilan perusahaan.

“Kami melihat dari sisi kemanusiaan. Perusahaan ini berpotensi merekrut ratusan tenaga kerja lokal. Jangan sampai usaha dan harapan mereka terhenti hanya karena persoalan denda ini,” ujar anggota Panja Packing House, Sutoyo, di hadapan peserta rapat.

Baca Juga:  Temui Gubernur Sulteng, Konjen Amerika Serikat Tawarkan Sejumlah Kerja Sama

Menurut Sutoyo, denda tersebut muncul akibat temuan pelanggaran pemakaian arus listrik yang tidak sesuai ketentuan PLN. Namun, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai dasar perhitungan nilai denda sebesar itu.

“Sebagai masyarakat awam, kami hanya ingin tahu dasar perhitungannya. Sampai saat ini belum ada penjelasan rinci dari pihak PLN,” tambahnya.

Dari total denda Rp700 juta, pihak perusahaan diketahui telah membayar sebagian sebesar Rp450 juta. Meski demikian, pihak perusahaan berharap ada keringanan agar sisa denda dapat dilunasi tanpa menghambat rencana operasional. Pemerintah Desa Olaya turut mendukung permintaan tersebut karena keberadaan Packing House dinilai strategis bagi ekonomi lokal.

Pihak PLN ULP Parigi menjelaskan bahwa penjatuhan denda dilakukan sesuai ketentuan penggunaan arus listrik tanpa izin resmi. Namun, PLN menyatakan terbuka terhadap upaya penyelesaian yang lebih solutif.

“Kami tetap berpegang pada aturan yang ada, tapi kami juga memahami kondisi sosial dan ekonomi di lapangan. Karena itu, kami siap berkoordinasi mencari jalan keluar terbaik,” ujar perwakilan PLN ULP Parigi dalam forum tersebut.

Baca Juga:  Tim SAR Cari Warga Watusongu Terseret Arus Sungai

PLN juga meminta waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan PLN wilayah Palu, Manado, hingga pusat terkait usulan kebijakan keringanan yang diajukan Panja DPRD.

“Mereka meminta waktu satu minggu dan akan terus melaporkan setiap perkembangan hasil koordinasi mereka ke tingkat yang lebih atas,” jelas Yushar, Pimpinan Panja Packing House DPRD Parigi Moutong.

Sementara itu, perwakilan PT. Bintang Mas Putri menyampaikan bahwa denda tersebut menjadi beban berat bagi pihaknya, bahkan membuat investor mempertimbangkan ulang rencana kelanjutan investasi di Parigi.

“Pimpinan kami sempat menyampaikan, cukup sulit berinvestasi di Parigi karena kami belum sempat beroperasi, tapi sudah dikenai denda sebesar ini,” ungkap perwakilan perusahaan.

Meski menyatakan akan melunasi kewajiban sebagai bentuk itikad baik, pihak perusahaan mengaku sedang meninjau ulang keberlanjutan investasi mereka di daerah itu.

“Kami akan tetap menyelesaikan kewajiban ini, tapi mungkin perlu mempertimbangkan kembali kelanjutan operasional kami di sini. Tidak menutup kemungkinan kegiatan akan kami tunda, bahkan mungkin ditutup sementara,” ujarnya.

Baca Juga:  Erwin Burase Lantik 132 Kepala Sekolah

Menanggapi hal tersebut, Yushar menilai pernyataan perusahaan sebagai alarm bagi pemerintah daerah agar lebih memperhatikan iklim investasi. Menurutnya, DPRD akan terus mengawal persoalan ini hingga tercapai solusi yang adil bagi semua pihak.

“Yang penting koordinasi tetap berjalan dan semua pihak terbuka. DPRD akan mengawal proses ini sampai tuntas,” tegasnya.

Yushar juga menyoroti pentingnya keberadaan Packing House Durian di Desa Olaya sebagai proyek strategis yang dapat menggerakkan ekonomi lokal, terutama bagi petani durian dan UMKM sekitar.

“Kita tidak ingin masalah administratif menghambat potensi ekonomi rakyat. Kalau perusahaan ini bisa beroperasi dengan baik, dampaknya akan besar bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia menutup rapat dengan menegaskan komitmen DPRD Parigi Moutong untuk mendorong sinergi antara pemerintah daerah, PLN, dan pihak perusahaan agar kasus serupa tak kembali terjadi.

“Intinya, kita ingin solusi yang win-win. Aturan tetap ditegakkan, tapi roda ekonomi masyarakat juga harus berputar,” pungkas Yushar.

Laporan: Rizky Noho