PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Status legalitas aktivitas pertambangan emas di Desa Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dipastikan masih ilegal. Hingga kini, izin pertambangan rakyat (IPR) untuk wilayah tersebut belum diterbitkan, sehingga aktivitas tambang yang berjalan patut dipertanyakan keabsahannya.
Peringatan ini disampaikan oleh Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dolago Tanggunung, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Mukmin Muharam, dalam rapat bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Ilegal Fishing dan Ilegal Mining di ruang rapat Bupati Parimo, Senin (27/10/2025).
“Kami memberikan warning kepada Bupati Parigi Moutong terkait dua blok wilayah pertambangan yang berdekatan langsung dengan kawasan hutan lindung. Satu blok hanya berjarak sekitar kurang lebih 50 meter, dan satu blok lainnya kurang lebih 75 meter,” tegas Mukmin.
Mukmin mengingatkan, kedekatan lokasi tambang dengan kawasan hutan lindung berpotensi menimbulkan pelanggaran serius. Ia menyebut, jika terjadi aktivitas alat berat yang masuk ke kawasan hutan, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sanksinya, kata dia, sangat berat, pidana penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp500 miliar.
“Kita harus menghindari eksodus alat berat ke kawasan hutan. Jangan sampai muncul kesan pemerintah membiarkan aktivitas ilegal itu terus berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Parimo Erwin Burase mengakui bahwa hingga kini masih terdapat sepuluh titik pertambangan emas ilegal di wilayahnya. Ia menyebut, sebelumnya hanya ada sembilan titik, namun baru-baru ini bertambah satu lokasi baru.
Menurutnya, wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Kayuboko dan Air Panas memang sudah ditetapkan, namun izin pertambangan rakyat (IPR) untuk kedua lokasi itu belum resmi diterbitkan karena masih dalam proses pelengkapan dokumen administratif.
“Selama izin belum keluar, maka aktivitas di sana tetap dikategorikan ilegal. Kami menunggu proses perizinan selesai sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan: Tommy Noho




 
 
													



