DPRD Parimo Desak Pemda Segera Lantik PPPK Paruh Waktu, Status Dinilai Menggantung

oleh -691 Dilihat
oleh
Keterangan Foto: Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Candra Setiawan, menyampaikan desakan kepada Pemerintah Daerah agar segera melantik dan menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu demi kepastian hukum dan kelancaran pelayanan publik di Parigi Moutong. Foto: Tommy Noho
Keterangan Foto: Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Candra Setiawan, menyampaikan desakan kepada Pemerintah Daerah agar segera melantik dan menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu demi kepastian hukum dan kelancaran pelayanan publik di Parigi Moutong. Foto: Tommy Noho

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Ketidakpastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menuai sorotan DPRD. Pemerintah daerah diminta segera melaksanakan pelantikan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, demi kepastian hukum dan profesionalisme birokrasi.

Anggota DPRD Parigi Moutong, Candra Setiawan, menilai lambannya tindak lanjut pemerintah daerah berpotensi menimbulkan kebingungan administratif di internal pemerintahan. Hingga pertengahan Januari, para PPPK Paruh Waktu yang telah lulus seleksi disebut belum juga menerima SK resmi, meski sebagian telah menjalankan tugas di instansi masing-masing.

“Status PPPK Paruh Waktu ini harus segera diperjelas. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena akan menimbulkan ambiguitas dan ketidakpastian hukum bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus,” kata Candra, Senin (12/1).

Baca Juga:  Bahas Penguatan Ekonomi Rakyat, Kolonel Sukarjohan Sitompul Apresiasi Kepemimpinan Tokoh Muda ISL

Menurut Candra, pelantikan dan penyerahan SK bukan sekadar formalitas, melainkan hak konstitusional yang harus diterima PPPK setelah melewati seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan pemerintah pusat dan daerah. Tanpa dokumen resmi, posisi kepegawaian para PPPK dinilai rentan menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

“Pemda harus bergerak cepat. Jangan sampai tenaga PPPK Paruh Waktu bekerja tanpa kepastian status dan administrasi kepegawaian yang jelas,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kejelasan status kepegawaian berkorelasi langsung dengan kinerja dan motivasi kerja aparatur. Ketidakpastian, kata dia, berpotensi berdampak pada hak-hak dasar PPPK, termasuk penggajian dan jaminan sosial, yang pada akhirnya dapat mengganggu pelayanan publik.

Baca Juga:  Ikut Aksi Peduli Sungai di Ampana, Rusdy Mastura Berpesan Jaga Kelestarian

“Kalau statusnya tidak jelas, tentu berdampak pada semangat kerja. Padahal mereka sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik,” lanjut Candra.

Lebih jauh, Candra meminta perangkat daerah terkait segera mempercepat koordinasi dan penyelesaian administrasi agar polemik tidak berlarut-larut. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong segera menjadwalkan pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu sebagai bentuk kepastian hukum dan komitmen terhadap tata kelola aparatur yang profesional.

“Pemerintah daerah harus memberikan kepastian. Pelantikan dan SK adalah penegasan negara hadir bagi aparatur yang sudah lulus dan mengabdi,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong di Hadiri Gubernur Sulteng

Laporan: Tommy Noho