Fungsi Etik Badan Kehormatan DPRD Parimo Dipertanyakan

oleh -1397 Dilihat
oleh
Keterangan Foto: Rapat paripurna DPRD Parigi Moutong gagal kuorum. Absensi anggota dewan, termasuk pimpinan Badan Kehormatan, memicu sorotan terhadap fungsi pengawasan etika lembaga legislatif. Foto: Dok. Konteks Sulawesi
Keterangan Foto: Rapat paripurna DPRD Parigi Moutong gagal kuorum. Absensi anggota dewan, termasuk pimpinan Badan Kehormatan, memicu sorotan terhadap fungsi pengawasan etika lembaga legislatif. Foto: Dok. Konteks Sulawesi

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Rapat paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) gagal digelar. Kuorum tak tercapai. Dari 40 anggota dewan, hanya 14 orang yang hadir. Agenda strategis pengawasan keuangan daerah pun tertunda tanpa kepastian.

Sorotan publik kian tajam ketika absensi juga terjadi di tubuh Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo. Ketua BK yang juga politisi PKB, Chandra Setiawan, tercatat tidak hadir tanpa keterangan. Padahal, BK merupakan lembaga internal yang bertugas menegakkan disiplin dan etika anggota dewan.

“Ketika Ketua Badan Kehormatan justru absen dalam sidang strategis, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas, pelanggaran etika dianggap hal biasa,” ujar pengamat kebijakan publik, Dedi Askary.

Baca Juga:  ‘GEMARIKAN’ Agenda Tahunan DKP Parigi Moutong Sekaligus Mencegah stunting

Kondisi tersebut dinilai ironis. Badan Kehormatan yang seharusnya menjadi penjaga moral institusi legislatif justru terseret dalam persoalan absensi. Ketidakhadiran pimpinan BK tanpa alasan resmi dinilai mencederai wibawa lembaga dan meruntuhkan kepercayaan publik.

“Bagaimana mungkin BK menyidangkan pelanggaran etika anggota lain jika ketuanya sendiri mempertontonkan sikap mangkir,” kata Dedi.

Ia menilai absensi Ketua BK bukan sekadar persoalan kedisiplinan personal, melainkan preseden buruk bagi lembaga pengawas etika DPRD. Dalam situasi tersebut, DPRD dinilai kehilangan pijakan moral untuk menuntut kepatuhan dan integritas dari anggotanya sendiri.

“Ketika penjaga gawang meninggalkan gawang, publik wajar menganggap DPRD hanya sibuk menuntut hak, namun abai terhadap kewajiban,” ujarnya.

Kegagalan paripurna ini menuai kritik keras dari Dedi Askary, mantan Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah. Menurutnya, peristiwa tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan indikasi pembangkangan terhadap mandat konstitusional DPRD sebagai lembaga pengawas eksekutif.

Baca Juga:  Diskominfo Parigi Moutong Gelar Sosialisasi SIA SPBE Versi 2

Agenda paripurna yang gagal itu menyangkut pembentukan Pansus LHP BPK, instrumen utama DPRD untuk menindaklanjuti temuan audit keuangan negara. Tanpa Pansus, proses klarifikasi, rekomendasi, hingga penelusuran potensi kerugian negara terancam terhenti di ruang rapat.

Dalih “dinas luar” yang beredar untuk membenarkan absensi massal anggota dewan juga dipertanyakan. Ketua DPRD Parimo, Alfred Masboy Tonggiroh, menyatakan bahwa agenda koordinasi ke luar daerah baru dijadwalkan mulai Rabu, 21 Januari 2026. Pernyataan ini mempersempit ruang pembenaran bagi absennya anggota DPRD pada paripurna sebelumnya.

Dalam konteks itu, Dedi mencium adanya pola yang patut dicurigai. Ia menduga penggagalan kuorum bukan peristiwa kebetulan, melainkan tindakan kolektif yang berpotensi disengaja untuk menghambat pembahasan hasil audit BPK.

Baca Juga:  Dua Pick Up Adu Banteng di Suli Indah, Dua Luka, Satu Mobil Terguling

Jika dugaan tersebut benar, implikasinya serius. Tanpa Pansus, rekomendasi BPK berpotensi tidak ditindaklanjuti. Potensi kerugian negara atau penyimpangan anggaran bisa mengendap tanpa kejelasan hukum. DPRD, yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengawasan, justru tampak menarik diri.

Dedi mengingatkan, di berbagai daerah, pembiaran terhadap temuan audit kerap berujung pada perkara korupsi berjamaah yang menyeret anggota legislatif ke meja hijau. Kegagalan paripurna ini, menurutnya, harus dibaca sebagai sinyal awal krisis integritas lembaga.

“Jika DPRD sengaja mematikan fungsi pengawasan, maka mereka sedang membentangkan karpet merah bagi pembiaran penyimpangan anggaran. Dalam situasi seperti ini, kehilangan legitimasi moral adalah konsekuensi yang tak terelakkan,” pungkas Dedi Askary.

Laporan: Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *