PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mendorong aparat penegak hukum di daerah menyatukan langkah.
Kapolres Parigi Moutong (Parimo) AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H. memimpin langsung kegiatan Sosialisasi dan Persamaan Persepsi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Jumat sore, 23 Januari 2026.
“Penerapan KUHP dan KUHAP baru menuntut kesamaan cara pandang sejak tahap awal hingga akhir proses penegakan hukum,” kata Hendrawan dalam arahannya di Aula Sanika Satyawada Command Center Polres Parigi Moutong.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Purnama, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Parigi Kelas II Zainal Ahmad, S.H., serta jajaran pejabat utama Polres Parigi Moutong. Menurut Hendrawan, perbedaan penafsiran antar lembaga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak langsung pada rasa keadilan masyarakat.
“KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan pasal, melainkan perubahan paradigma dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Ia menekankan, sinergitas dan komunikasi yang intensif antara Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan menjadi kunci keberhasilan implementasi sistem hukum pidana nasional yang baru, khususnya di tingkat daerah. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparat penegak hukum dinilai penting agar norma hukum dapat diterapkan secara tepat dalam penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan.
Sosialisasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai forum penyampaian materi, tetapi juga menjadi ruang diskusi untuk menyelaraskan teknis penerapan KUHP dan KUHAP baru, termasuk berbagai implikasinya terhadap penanganan perkara pidana ke depan.
Melalui kegiatan ini, Polres Parigi Moutong bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Parigi Moutong menegaskan komitmen bersama mengawal penerapan hukum pidana nasional secara konsisten.
“Tujuannya satu, memastikan penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” kata Hendrawan menutup kegiatan.
Sumber: Humas Polres Parimo









