PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Gabungan personel Satuan Operasional Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap tujuh tahanan yang dilaporkan kabur pada Jumat (31/1/2025) pukul 05.00 WITA dini hari.
Enam dari tujuh tahanan yang kabur tersebut, berhasil dibekuk setelah dilakukan pengejaran ke sejumlah wilayah, salah satunya di Desa Sakina Jaya, Kecamatan Parigi Utara, pada Jumat malam. Akibat ulahnya, enam tahanan yakni Waldi, Moh. Trisno, Moh. Guntur Saputra, Alan Zakaria, Syahril, dan Moh. Sofyan dihadiahi timah panas oleh personel Polres Parigi Moutong.
Sementara, Afandi memilih menyerahkan diri sebelum keenam tahanan lainnya berhasil tertangkap saat dalam pengejaran. Pasca mengalami luka tembak, keenam tahanan tersebut langsung dilarikan ke RSUD Anuntaloko Parigi, Kecamatan Parigi, untuk mendapatkan perawatan medis.
“Tujuh tahanan yang kabur sudah kami tangkap sebelum 1×24 jam, melalui penindakan tegas dan terukur,” ujar Wakapolres Parigi Moutong, Kompol Nana Taryana saat ditemui di RSUD Anuntaloko Parigi, Sabtu (1/2/2025) dini hari.
Terpisah, Kapolres Parigi Moutong, Jovan Reagan Samual menerangkan, adapun kasus dari tujuh tahanan yang kabur tersebut diantaranya Narkotika dan Pencurian.
“Untuk enam tahanan yang dihadiahi timah panas semuanya kasus Narkotika. Sedangkan yang menyerahkan diri itu, kasus pencurian,” ungkap Jovan melalui pesan tertulisnya, Sabtu (1/2/2025).
Dia menjelaskan, keberhasilan penangkapan tujuh tahanan yang kabur itu, setelah dilakukannya upaya pencarian, pengajaran, dan razia untuk mempersempit ruang gerak.
Selain itu, kata ia, pihaknya juga melakukan upaya persuasif dengan mendatangi orang tua, istri, dan kerabat dari masing-masing tahanan.
“Dari kerja keras ini, kami berhasil mengamankan tujuh tahanan yang kabur. Saat ini ketujuh tahanan itu telah berada di ruang tahanan Polres Parigi Moutong,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Parigi Moutong, terkait kronologis kaburnya tujuh tahanan tersebut.
Laporan : Abdul Farid