JAKARTA, KONTEKS SULAWESI – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penjualan LPG 3 Kilo Gram (Kg) tidak lagi dijual di pengecer per hari ini, Sabtu (1/2/2025).
“Sekarang kita dorong pengecer bisa naik kelas menjadi pangkalan, dengan mereka cuma mendaftarkan kegiatan usahanya dengan mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) melalui OSS, sehingga mata rantai distribusi LPG lebih singkat dan harga diterima masyarakat sesuai yang ditetapkan pemerintah,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.
Dia menerangkan, bahwa kebijakan ini dilakukan agar pendistribusian LPG 3 kg lebih tepat sasaran dari yang sebelumnya diterapkan. Selain itu, kata Yuliot, harga yang diterima masyarakat diharapkan sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu,” terangnya.
Oleh sebab itu, ia pun mendorong supaya para pengecer LPG bersubsidi dapat mendaftarkan usahanya menjadi sebuah agen maupun pangkalan resmi LPG. Salah satunya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka melalui Online Single Submission (OSS).
“Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” serunya.
Pemerintah akan memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer. Dalam masa transisi ini, pengecer diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.
Sejarah LPG 3 KG, Hasil Konversi Minyak Tanah
Penggunaan LPG 3 kg mulai serentak digunakan pada 2007 seiring dengan program Pemerintah untuk konversi minyak tanah ke kompor gas.
Menurut Analisis Ringkas Cepat DPR, konversi ini awalnya bertujuan untuk menekan angka subsidi minyak tanah serta meningkatkan pemanfaatan pemakaian energi yang bersih dan ramah lingkungan khususnya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Adapun dasar hukum pemanfaatan tersebut terdapat di dalam Undang-Undang (UU) No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden (Perpres) No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Perpres No. 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, serta Peraturan Menteri ESDM No. 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Akan tetapi, kebijakan konversi ini sejak awal sudah memiliki kendala pendistibusian yang tepat sasaran.
Hal ini tertulis dalam Analisis Ringkas Cepat DPR pada 2020 dikatakan bahwa pelaksanaannya tabung gas LPG dijual secara bebas di pasaran sehingga masyarakat menengah ke atas juga dapat menggunakan subsidi gas LPG 3 kg secara bebas.
“n subsidi gas LPG 3 kg secara bebas. Mayoritas penerima subsidi berasal dari kelompok menengah ke atas, sedangkan 30 persen masyarakat termiskin hanya menerima 25 persen dari total subsidi yang diberikan pemerintah,” tulis laporan tersebut.
“Hal ini terjadi karena rantai pendistribusian subsidi tabung LPG 3 kg tidak ada diatur di dalam Undang – Undang.”
Beragam upaya agar membuat distribusi gas ini pun sudah dilakukan, salah satunya pada 2024 Penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP) per Sabtu (1/6/2024).
PT Pertamina menghimbau konsumen diharapkan sudah terlebih dahulu melakukan pendaftaran di agen atau pangkalan LPG, sehingga sudah terdata.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan penyaluran LPG 3 kg dengan KTP dilakukan karena banyak menemukan masyarakat mampu masih menggunakan LPG bersubsidi, yang seharusnya dikonsumsi oleh masyarakat miskin di Indonesia.
“Itu kami lakukan sebagai tahapan awal memetakan, sehingga nanti terlihat ada yang kurang tepat sasaran dan data ini kalau sudah di-mapping dengan desil, sehingga ini bisa digunakan ketika pemerintah mau melakukan subsidi tertutup,” jelas Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (31/5/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa harga LPG 3 kg yang dibeli masyarakat saat ini bukanlah harga yang seharusnya. Pasalnya, barang untuk kebutuhan pokok tersebut disubsidi oleh pemerintah. Sehingga konsumsi dan realisasi subsidi LPG 3 kg terus membengkak tiap tahun.
Menurut dia, LPG 3 Kg yang dibeli oleh masyarakat masih dibanderol sebesar Rp 12.750 per tabung. Padahal harga jual LPG 3 Kg seharusnya Rp 42.750 per tabung.
“Harga jual eceran untuk LPG 3 kg sebesar Rp 12.750 per tabung (dari pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur). Padahal harga seharusnya adalah Rp42.750 per tabung,” kata dia dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu (8/1/2025).
Dengan harga LPG 3 Kg yang dibeli masyarakat saat ini, ia pun membeberkan bahwa pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 30.000 per tabung yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal tersebut lantas membuat realisasi penyaluran dana subsidi LPG 3 Kg sepanjang 2024 mencapai Rp 80,2 triliun dengan penerima manfaat sebesar 40,3 juta pelanggan.
Sumber Artikel : CNBCIndonesia.com